Korpri Usulkan Kenaikan Usia Pensiun ASN: Upaya Mendorong Karier dan Produktivitas Abdi Negara

Korpri Usulkan Kenaikan Usia Pensiun ASN: Upaya Mendorong Karier dan Produktivitas Abdi Negara. foto: korpri.go.id--
Pemanfaatan SDM Berpengalaman
ASN dengan usia lebih matang memiliki keahlian, kebijaksanaan, dan pengalaman yang tak ternilai. Dengan perpanjangan usia pensiun, negara dapat terus memanfaatkan kompetensi tersebut.
Produktivitas ASN Meningkat
Kepastian karier dan jaminan pengembangan jabatan akan meningkatkan motivasi ASN dalam bekerja, berdampak langsung pada peningkatan layanan publik.
Penghematan Anggaran Rekrutmen
Memperpanjang masa kerja ASN juga berarti menunda kebutuhan rekrutmen baru secara besar-besaran, yang dapat menjadi strategi efisiensi anggaran dalam jangka pendek hingga menengah.
Konsistensi Layanan Pemerintahan
Dalam jabatan-jabatan teknis maupun strategis, pengalaman yang panjang memberikan stabilitas dan kesinambungan dalam pelayanan publik.
Dukungan terhadap RUU ASN Baru
Korpri berharap bahwa semua usulan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan utama dalam proses penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang ASN yang sedang digodok oleh DPR RI.
RUU tersebut dinilai sebagai momentum penting dalam merombak sistem manajemen ASN agar lebih adaptif, inklusif, dan responsif terhadap tantangan zaman.
"Kami optimistis, dengan kepemimpinan Presiden Prabowo yang memiliki visi reformasi birokrasi, usulan ini akan mendapat tempat dalam agenda nasional," ujar Zudan.
Tantangan dan Pro Kontra
Namun demikian, usulan ini bukan tanpa kritik. Beberapa pengamat kebijakan publik menyatakan bahwa kenaikan usia pensiun harus diimbangi dengan evaluasi kinerja ASN secara ketat agar tidak membebani anggaran negara atau menurunkan produktivitas lembaga.
Di sisi lain, sebagian organisasi profesi dan komunitas ASN menyambut baik langkah ini karena mencerminkan perhatian serius terhadap nasib dan masa depan para abdi negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: