Usulan Korpri Tambah Usia Pensiun ASN hingga 70 Tahun: Semangat Baru Reformasi Birokrasi di Era Prabowo

Usulan Korpri Tambah Usia Pensiun ASN hingga 70 Tahun: Semangat Baru Reformasi Birokrasi di Era Prabowo. foto: bimbelcpns.com--
PALPOS.ID - Usulan Korpri Tambah Usia Pensiun ASN hingga 70 Tahun: Semangat Baru Reformasi Birokrasi di Era Prabowo.
Sebuah langkah strategis tengah diambil Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) dalam rangka memperkuat peran Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai motor penggerak birokrasi nasional.
Dalam surat resmi bernomor B-122/KU/V/2025 tertanggal 15 Mei 2025, Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri, Prof. Zudan Arif Fakrullah, bersama Wakil Ketua Umum Bima Haria Wibisana, mengajukan usulan kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk memperpanjang usia pensiun ASN.
Baik itu usia pensiun dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga usia maksimal 70 tahun.
BACA JUGA:Korpri Usulkan Kenaikan Usia Pensiun ASN: Upaya Mendorong Karier dan Produktivitas Abdi Negara
BACA JUGA:7 Langkah Strategis Raih Dana Pensiun Rp 1 Miliar Sebelum Usia 40 Tahun
Usulan ini bukan tanpa alasan. Menurut Prof. Zudan, langkah ini diambil sebagai respons terhadap aspirasi yang datang dari seluruh lapisan ASN dan pengurus Korpri di tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga kementerian/lembaga.
Selain itu, peningkatan angka harapan hidup serta tuntutan efisiensi dan efektivitas birokrasi menjadi dasar utama diajukannya perubahan batas usia pensiun.
Rentang Usia Pensiun Disesuaikan dengan Jabatan
Dalam usulan tersebut, Korpri tidak hanya mengajukan satu angka tetap, melainkan rentang usia pensiun berdasarkan jenis jabatan ASN, yakni manajerial dan non-manajerial. Berikut rinciannya:
BACA JUGA:Aset Dana Pensiun Tembus Rp1.524 Triliun, OJK Soroti Pertumbuhan Peserta Capai 29,04 Juta Jiwa
BACA JUGA:Dana Pensiun Bisa Jadi Solusi Pembayaran Pesangon PHK Masih Dikesampingkan Banyak Perusahaan
Untuk Jabatan Manajerial:
Pejabat Tinggi Utama
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber