Guru Honorer Bakal Dapat Bantuan Subsidi Upah, Pemerintah Luncurkan 6 Stimulus Konsumsi Domestik

Guru Honorer Bakal Dapat Bantuan Subsidi Upah, Pemerintah Luncurkan 6 Stimulus Konsumsi Domestik

Guru Honorer Bakal Dapat Bantuan Subsidi Upah, Pemerintah Luncurkan 6 Stimulus Konsumsi Domestik. foto: youtube.com--

PALPOS.ID - Guru Honorer Bakal Dapat Bantuan Subsidi Upah, Pemerintah Luncurkan 6 Stimulus Konsumsi Domestik.

Pemerintah Indonesia kembali menggulirkan kebijakan strategis guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan konsumsi domestik. 

Dalam paket stimulus terbarunya, pemerintah menargetkan sejumlah kelompok masyarakat, termasuk pekerja bergaji rendah dan guru honorer, untuk menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). 

Tak hanya itu, diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja sektor padat karya juga kembali diperpanjang.

BACA JUGA:Kabar Baik Ini! Guru Honorer Akan Terima Bantuan Rp300 Ribu Per Bulan Mulai Juli 2025

BACA JUGA:Kemendikdasmen Percepat Sertifikasi Guru: Targetkan Tuntas di 2026, Pemda Diminta Perhatikan Guru Honorer

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam keterangan resminya pada Jumat, 23 Mei 2025. 

Ia menegaskan bahwa program-program ini merupakan bagian dari 6 paket stimulus konsumsi domestik yang akan diluncurkan mulai 5 Juni 2025 mendatang.

Fokus pada Pekerja Bergaji Rendah dan Guru Honorer

Salah satu sorotan utama dalam paket stimulus kali ini adalah bantuan yang ditujukan kepada para pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan atau di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP). 

Kelompok ini akan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai bentuk dukungan langsung dari pemerintah.

BACA JUGA:IDEAS Tegaskan Dana BOS Tak Cukup untuk Kesejahteraan Guru Honorer

BACA JUGA:Upaya Pemkab Mukomuko Bantu Guru Honorer agar Diangkat Menjadi PPPK: Memastikan Masuk Database BKN

Tidak kalah penting, guru honorer juga akan masuk dalam daftar penerima bantuan. 

Langkah ini diambil sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap tenaga pendidik non-PNS yang selama ini belum mendapatkan penghasilan layak. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber