ID Pelanggan Diblokir Sepihak, Pelanggan PLN Ancam Akan Mengadu ke Ombudsmen dan YLKI

Riok pelanggan PLN Rayon Prabumulih yang mengalami pemblokiran ID PLN secara sepihak-Foto:dokumen palpos-
PRABUMULIH, PALPOS.ID - Seorang warga Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, mengungkapkan kekecewaannya terhadap layanan PT PLN (Persero) Rayon Prabumulih.
Pria bernama Riok, yang berdomisili di Perumahan Arda, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, itu mengalami pemblokiran ID pelanggan listrik secara sepihak oleh PLN tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Masalah ini mencuat setelah Riok tidak bisa melakukan pengisian ulang token listrik di rumahnya.
Kejadian tersebut ia alami pada Senin pagi, 26 Mei 2025, saat token listriknya habis dan ia mencoba membeli token baru.
BACA JUGA:Pimpin Rakor Forkopimda, Walikota Prabumulih: Ketahanan Pangan Ini Menjadi Tanggung Jawab Bersama
BACA JUGA:Pimpin Rakor Forkopimda Walikota Prabumulih: Ketahanan Pangan Ini Menjadi Tanggung Jawab Bersama
Namun, upaya tersebut gagal meski nomor token dimasukkan berulang kali.
“Ketahuannya Senin tadi (26 Mei 2025) token listrik habis terus aku langsung beli token, tapi sewaktu nak ngisi token ternyato dak biso meski sudah berulang kali dimasukan nomornya,” ujar Riok kepada wartawan.
Karena merasa ada yang tidak beres, sambung Riok, ia langsung menghubungi layanan pengaduan PLN 123 untuk mencari tahu penyebabnya.
Dari sinilah ia baru mengetahui bahwa ID pelanggan miliknya telah diblokir oleh sistem PLN.
BACA JUGA:Walikota Prabumulih Penuhi Tuntutan Warga, H Arlan: yang Berada di Arimbi Jaya Tetap di Arimbi Jaya
Yang membuatnya semakin heran, pemblokiran itu dilakukan karena adanya tunggakan lama atas nama ID pelanggan berbeda, namun tetap dialamatkan pada lokasi tempat tinggalnya.
“Saya dikasih tahu kalau ID saya diblokir karena ada tagihan lama atas nama ID berbeda di alamat yang sama. Jumlah tagihannya Rp 1.509.348,” jelas Riok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: