Gaji Honorer Tembus Rp 6 Juta Setelah PMK Nomor 39 Tahun 2024 Resmi Berlaku: Angin Segar di Awal 2025

Gaji Honorer Tembus Rp 6 Juta Setelah PMK Nomor 39 Tahun 2024 Resmi Berlaku: Angin Segar di Awal 2025

Gaji Honorer Tembus Rp 6 Juta Setelah PMK Nomor 39 Tahun 2024 Resmi Berlaku: Angin Segar di Awal 2025.--Dokumen Palpos.id

DKI Jakarta Pimpin Daftar Gaji Tertinggi: Hingga Rp6 Juta per Bulan

Wilayah DKI Jakarta menjadi provinsi dengan nominal tertinggi berdasarkan PMK ini. Berikut adalah rincian untuk wilayah Ibu Kota:

Satpam & Pengemudi: Rp6.065.000 per bulan

Petugas Kebersihan & Pramubakti: Rp5.513.000 per bulan

Angka ini jauh melampaui rata-rata upah minimum provinsi (UMP) di Indonesia dan diharapkan menjadi tolok ukur baru bagi kesejahteraan pekerja sektor non-ASN.

Rincian Gaji Honorer Tahun 2025 Berdasarkan Wilayah

Berikut ini adalah contoh rangkuman besaran gaji tenaga honorer berdasarkan wilayah sebagaimana tercantum dalam PMK 39/2024:

BACA JUGA:Pastikan Honorer Ikut Seleksi PPPK Tahap II Tetap Terima Gaji

BACA JUGA:Honorer Prabumulih Menjerit, SK Kontrak Hanya Sampai Juni 2025, Pelantikan PPPK Ditunda Maret 2026

No Provinsi Satpam & Pengemudi Kebersihan & Pramubakti

1 DKI Jakarta Rp6.065.000 Rp5.513.000

2 Papua, Papua Tengah, Selatan, Pegunungan Rp4.794.000 Rp4.358.000

3 Papua Barat Daya & Papua Barat Rp4.124.000 Rp3.749.000

4 Sulawesi Utara Rp4.580.000 Rp4.163.000

5 Kalimantan Timur Rp4.177.000 Rp3.797.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber