Gaji Honorer Tembus Rp 6 Juta Setelah PMK Nomor 39 Tahun 2024 Resmi Berlaku: Angin Segar di Awal 2025

Gaji Honorer Tembus Rp 6 Juta Setelah PMK Nomor 39 Tahun 2024 Resmi Berlaku: Angin Segar di Awal 2025.--Dokumen Palpos.id
Titik Awal Kesejahteraan yang Lebih Merata
Dengan diberlakukannya PMK Nomor 39 Tahun 2024, tenaga honorer di Indonesia kini memiliki pengakuan formal atas kerja keras mereka.
Ini adalah langkah maju yang konkret untuk memperbaiki sistem kesejahteraan dan pengupahan di sektor pemerintahan.
Meski baru menyasar sebagian kecil tenaga honorer, namun kebijakan ini diharapkan menjadi pemicu perubahan sistemik dalam pengelolaan SDM di Indonesia.
Ke depannya, publik berharap agar kebijakan serupa bisa merambah kategori tenaga honorer lain seperti staf administrasi, teknisi, pustakawan, hingga tenaga IT di instansi pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber