Gaji Honorer Tembus Rp 6 Juta Setelah PMK Nomor 39 Tahun 2024 Resmi Berlaku: Angin Segar di Awal 2025

Gaji Honorer Tembus Rp 6 Juta Setelah PMK Nomor 39 Tahun 2024 Resmi Berlaku: Angin Segar di Awal 2025.--Dokumen Palpos.id
Sri Mulyani menyebut bahwa kebijakan ini adalah bagian dari upaya transformasi struktural dalam manajemen SDM di lingkungan pemerintah.
“Tenaga honorer, meskipun bukan ASN, tetap memegang peranan penting dalam menjaga fungsi pelayanan publik. Sudah saatnya mereka dihargai secara adil,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers saat peluncuran PMK tersebut.
Empat Kategori Tenaga Honorer yang Mendapat Penyesuaian Gaji
Penting untuk diketahui bahwa kebijakan ini tidak berlaku secara menyeluruh bagi semua jenis tenaga honorer.
BACA JUGA:Nasib Honorer dan ASN PPPK di Ujung Tanduk: Implementasi UU ASN 2023 Masih Jadi Tanda Tanya Besar
BACA JUGA:Kabar Baik Ini! Guru Honorer Akan Terima Bantuan Rp300 Ribu Per Bulan Mulai Juli 2025
PMK Nomor 39 Tahun 2024 secara spesifik mengatur gaji bagi empat kategori tenaga honorer, yakni:
Satpam (Satuan Pengamanan)
Pengemudi
Petugas Kebersihan
Pramubakti
Khusus untuk kategori ini, gaji ditentukan berdasarkan provinsi tempat mereka bekerja.
Daerah dengan biaya hidup tinggi, seperti Jakarta, diberikan standar gaji lebih besar dibanding daerah dengan biaya hidup lebih rendah.
BACA JUGA:Satpol PP Empat Lawang Rumahkan Ratusan Honorer, Tapi Mendadak Dicabut!
BACA JUGA:Pembatalan 4 Tenaga Honorer Menjadi PPPK Sudah Sesuai Prosedur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber