Gaji Honorer Tembus Rp 6 Juta Setelah PMK Nomor 39 Tahun 2024 Resmi Berlaku: Angin Segar di Awal 2025

Gaji Honorer Tembus Rp 6 Juta Setelah PMK Nomor 39 Tahun 2024 Resmi Berlaku: Angin Segar di Awal 2025

Gaji Honorer Tembus Rp 6 Juta Setelah PMK Nomor 39 Tahun 2024 Resmi Berlaku: Angin Segar di Awal 2025.--Dokumen Palpos.id

Dampak Positif bagi Kesejahteraan Tenaga Honorer

Kebijakan ini memiliki dampak langsung terhadap peningkatan daya beli dan kualitas hidup para pekerja honorer. Gaji yang lebih layak memungkinkan mereka untuk:

Mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari secara lebih baik

Memberikan pendidikan yang layak bagi anak-anak mereka

Menabung atau melakukan investasi kecil-kecilan

Mengurangi ketergantungan terhadap pinjaman atau utang konsumtif

Sejumlah tenaga honorer yang ditemui di Jakarta menyampaikan rasa syukur dan optimisme. 

“Saya bekerja sebagai sopir di kantor pemerintahan selama 8 tahun. Dulu gaji saya cuma Rp2,5 juta. Sekarang bisa naik jadi lebih dari Rp6 juta, rasanya seperti mimpi,” ujar Slamet, salah satu sopir honorer di lingkungan kementerian.

Tantangan dan Harapan ke Depan

Meski kebijakan ini diapresiasi luas, namun masih menyisakan sejumlah pekerjaan rumah bagi pemerintah pusat dan daerah. Beberapa isu yang perlu diperhatikan ke depan adalah:

Pemerataan kebijakan: Masih banyak tenaga honorer di luar empat kategori yang belum menikmati kenaikan gaji.

Tindak lanjut oleh pemerintah daerah: PMK ini bersifat acuan, namun pelaksanaannya tetap memerlukan dukungan APBD masing-masing daerah.

Mekanisme pengawasan dan pengaduan: Pemerintah harus memastikan tidak ada pemangkasan atau penyelewengan dalam implementasi kebijakan gaji ini.

Selain itu, dorongan agar tenaga honorer diangkat menjadi ASN tetap menjadi aspirasi utama sebagian besar pekerja non-ASN.

Kebijakan gaji layak ini diharapkan menjadi jembatan menuju pengangkatan PNS atau PPPK yang lebih luas di masa depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber