Pemekaran Wilayah Bengkulu: Calon Kabupaten Bengkulu Timur Siap Mandiri, Masyarakat Menanti Restu Pemerintah

Pemekaran Wilayah Bengkulu: Calon Kabupaten Bengkulu Timur Siap Mandiri, Masyarakat Menanti Restu Pemerintah

Pemekaran Wilayah Bengkulu: Calon Kabupaten Bengkulu Timur Siap Mandiri, Masyarakat Menanti Restu Pemerintah.--Dokumen Palpos.id

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Timur: Usulan Calon Kabupaten Berau Pesisir Selatan Makin Kencang

3. Pariwisata Bahari dan Alam

Pantai-pantai di Kecamatan Ipuh dan Pondok Suguh menyimpan potensi wisata bahari yang belum tergarap maksimal. 

Pemandangan alam yang indah, potensi wisata konservasi penyu, dan ekowisata dapat menjadi daya tarik tersendiri jika dikelola secara profesional oleh pemerintah daerah yang mandiri.

4. Pertanian dan Peternakan

Daerah ini juga dikenal sebagai salah satu lumbung pertanian padi dan jagung. Selain itu, peternakan sapi dan kambing tersebar di berbagai titik. 

Bila dikembangkan dengan pendekatan pertanian modern dan hilirisasi hasil ternak, potensi ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal yang signifikan.

Pemenuhan Syarat Pembentukan Daerah Otonomi Baru

Secara regulasi, pembentukan daerah otonomi baru diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan juga memperhatikan Permendagri terkait pemekaran. 

Salah satu syarat utama adalah bahwa calon daerah memiliki potensi sumber daya manusia, keuangan, dan ekonomi yang memadai.

Menurut pengamatan tim inisiator pemekaran, wilayah calon Kabupaten Bengkulu Timur telah memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya:

Luas wilayah memadai, dengan 2.477 km², lebih besar dari banyak kabupaten baru di Indonesia.

Jumlah penduduk memadai, dengan 77.000 jiwa, setara dengan beberapa DOB yang sudah disetujui sebelumnya.

Ketersediaan sumber daya ekonomi, baik dari perkebunan, perikanan, pertanian, dan pariwisata.

Adanya dukungan masyarakat, yang dibuktikan dari berbagai rembug warga, pernyataan tokoh adat, tokoh masyarakat, dan ormas lokal.

Dukungan administratif, dari anggota DPRD kabupaten dan provinsi yang mewakili daerah pemilihan tersebut.

Hambatan: Moratorium Pemekaran dan Respons Pemerintah

Meski berbagai syarat teknis telah dipenuhi, aspirasi pemekaran masih terganjal oleh moratorium pemekaran daerah yang diberlakukan pemerintah pusat sejak tahun 2014. 

Pemerintah beralasan bahwa penambahan DOB harus diimbangi dengan kesiapan anggaran dan kemampuan daerah untuk mandiri, tidak hanya bergantung pada dana transfer pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber