OJK Wajibkan Co-Payment 10 Persen untuk Klaim Asuransi Kesehatan Mulai 2026: Ini Penjelasan Lengkapnya

OJK Wajibkan Co-Payment 10 Persen untuk Klaim Asuransi Kesehatan Mulai 2026: Ini Penjelasan Lengkapnya

OJK Wajibkan Co-Payment 10 Persen untuk Klaim Asuransi Kesehatan Mulai 2026: Ini Penjelasan Lengkapnya.--Dokumen Palpos.id

PALPOS.ID - OJK Wajibkan Co-Payment 10 Persen untuk Klaim Asuransi Kesehatan Mulai 2026: Ini Penjelasan Lengkapnya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan baru terkait asuransi kesehatan yang akan berdampak langsung pada pemegang polis, tertanggung, dan peserta. 

Dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 19 Mei 2025, OJK mewajibkan adanya skema co-payment atau pembagian risiko klaim, di mana peserta harus menanggung sendiri minimal 10 persen dari total klaim asuransi kesehatan yang diajukan.

Aturan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026, dan menjadi tonggak penting dalam upaya pemerintah meningkatkan efisiensi, transparansi, serta menjaga keberlanjutan industri asuransi kesehatan di Indonesia.

BACA JUGA:Sidak Pelayanan dan Fasilitas Kesehatan

BACA JUGA:Pembangunan Gedung IGD RSUD OKU Timur, Langkah Konkret Peningkatkan Pelayanan Kesehatan

Apa Itu Co-Payment dalam Asuransi Kesehatan?

Co-payment adalah skema pembagian risiko antara penyedia asuransi dan peserta. 

Dalam konteks SEOJK 7/2025 ini, peserta diwajibkan menanggung sebagian biaya saat mengajukan klaim, baik untuk rawat jalan maupun rawat inap.

Secara spesifik, ketentuan co-payment dalam SEOJK dijabarkan sebagai berikut:

Rawat jalan: peserta menanggung minimal 10% dari total klaim, dengan batas maksimum Rp 300.000 per klaim.

BACA JUGA:Per 1 Juli 2025, Kelas 1, 2, dan 3 Dihapus: Ini Besaran Iuran dan Denda BPJS Kesehatan Terbaru

BACA JUGA: Dinas Pertanian OKU Periksa Kesehatan Hewan Kurban

Rawat inap: peserta menanggung minimal 10% dari total klaim, dengan batas maksimum Rp 3 juta per klaim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber