OJK Wajibkan Co-Payment 10 Persen untuk Klaim Asuransi Kesehatan Mulai 2026: Ini Penjelasan Lengkapnya

OJK Wajibkan Co-Payment 10 Persen untuk Klaim Asuransi Kesehatan Mulai 2026: Ini Penjelasan Lengkapnya.--Dokumen Palpos.id
PALPOS.ID - OJK Wajibkan Co-Payment 10 Persen untuk Klaim Asuransi Kesehatan Mulai 2026: Ini Penjelasan Lengkapnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan baru terkait asuransi kesehatan yang akan berdampak langsung pada pemegang polis, tertanggung, dan peserta.
Dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 19 Mei 2025, OJK mewajibkan adanya skema co-payment atau pembagian risiko klaim, di mana peserta harus menanggung sendiri minimal 10 persen dari total klaim asuransi kesehatan yang diajukan.
Aturan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026, dan menjadi tonggak penting dalam upaya pemerintah meningkatkan efisiensi, transparansi, serta menjaga keberlanjutan industri asuransi kesehatan di Indonesia.
BACA JUGA:Sidak Pelayanan dan Fasilitas Kesehatan
BACA JUGA:Pembangunan Gedung IGD RSUD OKU Timur, Langkah Konkret Peningkatkan Pelayanan Kesehatan
Apa Itu Co-Payment dalam Asuransi Kesehatan?
Co-payment adalah skema pembagian risiko antara penyedia asuransi dan peserta.
Dalam konteks SEOJK 7/2025 ini, peserta diwajibkan menanggung sebagian biaya saat mengajukan klaim, baik untuk rawat jalan maupun rawat inap.
Secara spesifik, ketentuan co-payment dalam SEOJK dijabarkan sebagai berikut:
Rawat jalan: peserta menanggung minimal 10% dari total klaim, dengan batas maksimum Rp 300.000 per klaim.
BACA JUGA:Per 1 Juli 2025, Kelas 1, 2, dan 3 Dihapus: Ini Besaran Iuran dan Denda BPJS Kesehatan Terbaru
BACA JUGA: Dinas Pertanian OKU Periksa Kesehatan Hewan Kurban
Rawat inap: peserta menanggung minimal 10% dari total klaim, dengan batas maksimum Rp 3 juta per klaim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber