OJK Wajibkan Co-Payment 10 Persen untuk Klaim Asuransi Kesehatan Mulai 2026: Ini Penjelasan Lengkapnya

OJK Wajibkan Co-Payment 10 Persen untuk Klaim Asuransi Kesehatan Mulai 2026: Ini Penjelasan Lengkapnya

OJK Wajibkan Co-Payment 10 Persen untuk Klaim Asuransi Kesehatan Mulai 2026: Ini Penjelasan Lengkapnya.--Dokumen Palpos.id

BACA JUGA:OJK Soroti 5 Modus Penipuan Keuangan Terbanyak di Indonesia, Total Kerugian Capai Rp2,6 Triliun

BACA JUGA:OJK Bongkar Modus Baru Judi Online: Dari Penukaran Valas hingga Situs Dongeng Anak, Masyarakat Diminta Waspada

Meningkatkan efisiensi dan keberlanjutan sistem asuransi, agar premi tetap terjangkau.

Mendorong pengelolaan risiko yang lebih profesional oleh perusahaan asuransi.

"Efisiensi ini diharapkan dapat memitigasi dampak dari inflasi medis dalam jangka panjang. Dengan demikian, biaya kesehatan masih dapat dibiayai bersama melalui skema penjaminan nasional maupun asuransi komersial," tegas Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK pada Senin, 2 Juni 2025.

Tidak Boleh Lagi Ada Produk Asuransi Tanpa Co-Payment

Salah satu poin penting dalam SEOJK adalah larangan penerbitan produk asuransi kesehatan tanpa skema co-payment. 

Artinya, seluruh produk baru yang diluncurkan setelah SEOJK berlaku wajib mencantumkan mekanisme co-payment dalam struktur manfaatnya.

Namun demikian, perusahaan asuransi diberikan fleksibilitas untuk menyediakan beragam pilihan co-payment, agar peserta dapat menyesuaikan dengan kemampuan finansial dan kebutuhan kesehatannya.

Untuk menjaga keberlanjutan kontrak yang sudah ada, OJK memberikan masa transisi:

Polis yang telah berjalan sebelum SEOJK diterbitkan akan tetap berlaku sampai masa pertanggungannya berakhir.

Untuk produk yang memiliki skema perpanjangan otomatis (renewable term) dan telah dilaporkan atau disetujui OJK sebelum 1 Januari 2026, maka penyesuaian harus dilakukan paling lambat pada 31 Desember 2026.

Hal ini memberikan waktu yang cukup bagi perusahaan asuransi dan peserta untuk melakukan penyesuaian, baik secara kontrak maupun dalam hal pengelolaan dana dan manfaat.

Efek Langsung ke Nasabah dan Industri

Penerapan co-payment 10% tentu akan berdampak langsung kepada peserta. Bagi sebagian nasabah, hal ini mungkin dirasakan sebagai penambahan beban. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber