RUPTL 2025–2034: Cermin Kebahlulan ESDM dalam Transisi Energi yang Seharusnya Berkeadilan

RUPTL 2025–2034: Cermin Kebahlulan ESDM dalam Transisi Energi yang Seharusnya Berkeadilan.--Dokumen Palpos.id
Melia Satry (Yayasan Anak Padi – Lahat): Menyoroti polusi berat di Kecamatan Merapi akibat PLTU dan kegiatan tambang; warga “menghirup polusi” dan merasa “akan mati” akibat penambahan PLTU batubara
Kritik Terhadap ESDM & Pemerintah
“Kebahlulan ESDM”
Ali Akbar (STuEB) menyebut langkah ini sebagai kebahlulan—siasat memperpanjang umur batubara dan menggambarkan kekuasaan bangsa masih ditopang oleh aktor batubara.
Selama delapan tahun, PLTU dengan kemampuan pensiun dini hingga 6,2 GW belum terealisasi, tapi kini justru tambahan PLTU baru.
Citra Kelas Internasional Ternoda
Sumiati menegaskan, mempertahankan PLTU di tengah tren global dekarbonisasi melemahkan kredibilitas Indonesia.
Tuduhan Eksploitasi Lingkungan
Wilton menuduh bahwa pemerintahan Prabowo Subianto memanfaatkan isu swasembada energi sebagai dalih untuk “ekploitasi lingkungan secara ugal-ugalan”.
Sistem ‘Kejahatan Struktural’
Rahmad dan Diki sama-sama menyebut pembangunan PLTU batubara sebagai bentuk pelanggaran HAM dan “kejahatan struktural” terhadap alam dan masyarakat.
Penegakan Tanggung Jawab
Prabowo Pamungkas menekankan bahwa pelaku pencemar harus bertanggung jawab penuh melalui prinsip polluter pays.
Dampak & Risiko Secara Holistik
Kesehatan & Kualitas Hidup
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber