Diejek Lama Berhubungan Intim, Pelaku Nekat Habisi Nyawa Korban

Kapolres OKU, AKBP Endro Ariwobo saat menggelar press rilis di Mapolres OKU.-Foto:Eko palpos-
Saya tidak menyangka kalau korban meninggal dunia," kata dia.
Menurut Dogol, hubungannya dengan korban dan keluarganya selama ini baik-baik saja, bahkan pelaku sering singgah ke rumah korban hanya untuk ngobrol dan bertukar pikiran. "Saya menyesal pak," kilahnya.
BACA JUGA:Masjid Al-Barokah Sembelih 10 Hewan Kurban, 350 Kupon Daging Dibagikan ke Warga
BACA JUGA:Harga Telur Ayam Ras di OKU Naik Rp2.000 Perkg
Sementara Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo mengatakan, pihaknya akan menjerat tersangka dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.* (len)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: