Dua Pekerja Migran Indonesia Asal OKU Dilaporkan Hilang Kontak di Malaysia

Dua Pekerja Migran Indonesia Asal OKU Dilaporkan Hilang Kontak di Malaysia

Kepala Disnaker OKU, Kadarisman SAg MSi.-Foto:Eko palpos-

BATURAJA, PALPOS.ID – Dua orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang bekerja di Malaysia dilaporkan hilang kontak oleh keluarganya ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) OKU.

Hal itu diungkapkan Kepala Disnaker OKU, Kadarisman S.Ag MSi saat dibincangi portal ini pada Jumat 13 Juni 2025.

Dikatakan Kadarisman, kedua PMI itu merupakan ibu dan anak yakni Warsini (49) dan Galuh Songko Sujarwo (22) warga Kelurahan Sekarjaya Kecamatan Baturaja Timur.

“Pihak keluarga dan perusahaan penyalur sudah  melapor tertulis ke Dinas Tenaga Kerja OKU,” kata Kadarisman.

BACA JUGA:Semen Baturaja Menerima Kunjungan Pangdam II Sriwijaya

BACA JUGA:Polres OKU Ungkap 11 Kasus Narkoba Selama Sebulan Terakhir

Dibeberkan Kadarisman, kedua PMI berangkat bekerja di Luar Negeri sejak Mei 2024 lalu dengan menggunakan dokumen resmi dan rekomendasi keberangkatan kedua PMI itu terdaftar di Disnaker OKU. 

Diduga kedua PMI tersebut melarikan diri dari perusahaan pekebunan sawit tempat mereka bekerja di Malaysia, mereka merasa tidak cocok dan tidak sanggup untuk melaksanakan pekerjaan di perusahaan tersebut.

“Merka kabur dari perusahaan sejak 8 Juli 2024 namun hilang kontak dengan keluarga sejak satu bulanan lalu,” sebutnya.

Dituturkan Kadarisman, Disnaker OKU telah menindak lanjuti laporan tersebut.

BACA JUGA:Cegah Aksi Premanisme, Polres OKU Tingkatkan Patroli di Daeran Rawan Aksi Kriminalitas

BACA JUGA:Barang Terlarang Ditemukan dalam Razia Rutin di Rutan Baturaja

Secara resmi Disnaker OKU sudah melaporkan dan berkoordinasi  dengan Balai Pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumsel untuk melacak keberadaan dua orang PMI asal OKU tersebut.

“Insya Allah dalam waktu yang secepatnya kedua PMI tersebut bisa diketahui keberadaanya dan secepatnya bisa ditangani sesuai prosedur dan peraturan perundangan yang berlaku,” tandasnya.* (len)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: