Relokasi Pedagang di Jalan M Yamin, Pemkot Beri Tenggat Waktu Hingga 18 Juni, Kepala Pasar: Jumlahnya “Meledak

PTM II lokasi yang disediakan pemerintah untuk pemindahan pedagang di sepanjang Jalan M Yamin.-Foto:dokumen palpos-
“Yang memang jualan, yang nyewa, semuanya datang minta didata.
Minta nomor, minta lapak. Artinya, jika yang aktif berdagang hanya 300-an, sekarang jadi dua kali lipat,” jelasnya.
Karena membludaknya jumlah pedagang tersebut kata Yuniarti Wulandari, Pemkot Prabumulih telah menyiapkan dua lokasi utama yakni Pasar Tradisional Modern (PTM) II dan lapangan eks Polsek Prabumulih Timur.
Dari total 547 pedagang, PTM II hanya dapat menampung sebanyak 234 pedagang.
Yuniarti menjabarkan, dari jumlah tersebut, tersedia 229 lapak kering yang diperuntukkan bagi pedagang sayur, buah, dan kebutuhan pokok lainnya, serta 94 lapak basah untuk pedagang ikan dan ayam.
“Jadi kapasitas maksimal PTM II memang hanya 234 pedagang,” tegasnya.
Oleh karena itu, sisanya sebanyak 174 pedagang akan dialihkan ke lapangan eks Polsek Prabumulih Timur.
Tempat ini sebelumnya juga telah digunakan untuk menampung pedagang dari Jalan Jenderal Sudirman yang sudah direlokasi lebih dahulu.
Jika lapangan eks Polsek Prabumulih Timur tidak lagi mampu menampung seluruh pedagang, Pemkot akan melakukan evaluasi dan pemetaan ulang untuk menempatkan pedagang ke lapak kosong di area relokasi yang tersedia.
“Kalau nanti masih tidak cukup, kita isi saja lapak-lapak yang masih kosong dengan pedagang yang benar-benar serius ingin jualan,” ujar Yuniarti Wulandari.
Menjawab pertanyaan mengenai latar belakang relokasi, Yuniarti menyebut bahwa langkah ini merupakan bagian dari visi besar Wali Kota Prabumulih, H. Arlan, dalam menciptakan tata kota yang lebih tertib dan bersih.
“Jalan Prof M Yamin ini kan fungsinya jalan, bukan pasar. Tapi selama ini malah jadi pasar,” ujarnya.
“Nah, pak wali kita ingin menata agar kembali ke fungsi semula dan tentu agar kota kita lebih rapi,” bebernya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: