Relokasi Pedagang di Jalan M Yamin, Pemkot Beri Tenggat Waktu Hingga 18 Juni, Kepala Pasar: Jumlahnya “Meledak

PTM II lokasi yang disediakan pemerintah untuk pemindahan pedagang di sepanjang Jalan M Yamin.-Foto:dokumen palpos-
Ia juga menekankan bahwa relokasi ini bukan hanya soal penertiban pedagang, tapi juga langkah awal dalam perbaikan infrastruktur, terutama jalan dan sistem drainase di kawasan tersebut.
Kondisi Jalan Prof M Yamin saat ini sangat memprihatinkan, banyak ruas jalan rusak, drainase tersumbat bahkan tertutup secara sengaja oleh lapak-lapak pedagang.
“Nanti setelah pedagang pindah, jalan akan diperbaiki. Parit dan got yang selama ini tersumbat akan dibersihkan agar tidak banjir lagi,” tegas Yuniarti.
Ia berharap setelah perbaikan, kawasan ini bisa kembali menjadi kawasan yang nyaman untuk dilalui masyarakat.
Terkait tenggat waktu, Yuniarti menyampaikan bahwa batas akhir relokasi adalah Rabu, 18 Juni 2025.
Setelah batas ini, Pemkot bersama instansi terkait akan melakukan penertiban tegas bagi pedagang yang masih nekat berjualan di sepanjang Jalan Prof M Yamin.
“Berdasarkan instruksi pak wali dan kesepakatan bersama para pedagang dalam pertemuan sebelumnya, relokasi dimulai Minggu (15 Juni 2025) dan harus sudah selesai pada Rabu (18 Juni 2025),” cetusnya.
Penertiban akan melibatkan unsur Satpol PP, Polres Prabumulih, TNI, dan Dinas Perhubungan, demi memastikan proses berjalan aman, tertib, dan lancar.
“Kita gotong royong semua lintas instansi, agar Prabumulih bersih, indah, rapi dan sehat,” pungkasnya.
Sementara itu, sejumlah pedagang yang telah mulai pindah ke lokasi baru mengungkapkan beragam reaksi.
Sebagian besar menerima keputusan relokasi sebagai bagian dari perubahan ke arah yang lebih baik, meski tak sedikit yang merasa khawatir soal penurunan omzet.
“Awalnya memang berat, tapi kami akhirnya setuju untuk pindah.
Mudah-mudahan pembeli juga makin ramai,” kata pedagang tersebut seraya berharap seluruh pedagang lainnya juga direlokasi.
Proses relokasi ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, mulai dari DPRD, tokoh masyarakat, hingga kalangan akademisi.
Ketua DPRD Kota Prabumulih, H Deni Victoria SH MSi, menilai langkah ini sebagai solusi jangka panjang dalam menata kawasan perkotaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: