Curi Tabunggas, Beras, Hingga BBM Subsidi Pria Asal Tanjung Sejaro Ogan Ilir Diringkus Polisi

Pelaku diamankan di mapolsek Indralaya-Foto:dokumen palpos-
Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait kejadian tersebut dan tengah melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: