Tiga Pemain Narkoba Diciduk di OKU, Diduga Bandar dan Pengedar

Tiga Pemain Narkoba Diciduk di OKU, Diduga Bandar dan Pengedar

Polres OKU ciduk satu bandar dan dua pengedar sabu dalam operasi di Baturaja Timur dan Barat. Barang bukti sabu, ekstasi, timbangan digital, dan alat hisap diamankan.-Foto:dokumen palpos-

FP mengakui seluruh barang haram itu miliknya dan kini telah diamankan di Mapolres OKU untuk proses hukum lebih lanjut.

"Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun," tukas Holdon, saat dikonfirmasi Minggu, 22 Juni 2026.* (len)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: