Terdakwa Kasus Racuni Adik Ipar dengan Jamu Sianida Dituntut Hukuman Mati

Ilustrasi Terdakwa Kasus Racuni Adik Ipar dengan Jamu Sianida Dituntut Hukuman Mati.--Dokumen Palpos.id
Dimana berawal korban sering menyinggung kehamilan terdakwa Rika Amalia dan mengatakan bahwa anak yang dikandung oleh terdakwa bukan hasil hubungan dengan suami sahnya, yang merupakan kakak kandung korban sendiri.
Didasari oleh ucapan tersebut membuat Rika Amelia sakit hati, sehingga iye merencakan untuk meracuni adik iparnya tersebut, kemudian terdakwa Rika Amalia memesan racun jenis Potasium di toko online seharga Rp 45 ribu.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Timur: Usulan Pembentukan Kabupaten Kutai Pesisir Masih Belum Padam
Lalu iterdakwa mengadakan sayembara dan mengundang korban ke rumahnya dengan menantang korban untuk minum racun tersebut, jika berhasil maka korban akan diberi uang Rp 300 ribu.
Dendam Berujung Maut
Dalam persidangan sebelumnya, aroma keadilan kembali memenuhi ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang pada Kamis (15/05/2025), saat lanjutan sidang kasus pembunuhan keji yang melibatkan terdakwa Rika Amalia digelar secara daring.
Perempuan yang kini menjadi sorotan tajam publik itu akhirnya mengakui seluruh perbuatannya — meracuni adik iparnya sendiri yang masih berstatus pelajar sekolah menengah pertama (SMP) dengan jamu bercampur racun mematikan.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sahat Sianipar, SH MH, Rika Amalia tampil tenang.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Timur: Usulan Pembentukan Kabupaten Kutai Tengah Terus Bergejolak
Tanpa ekspresi penyesalan mendalam, ia menyatakan kebenaran atas setiap keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Di antaranya, tentang bagaimana dirinya menyusun rencana pembunuhan terhadap Aisyah, adik iparnya yang baru berusia 13 tahun.
Rika meracik jamu yang ia sebut sebagai "tuak" dan membujuk korban untuk meminumnya.
Dengan iming-iming hadiah uang tunai sebesar Rp300 ribu, ia menyamarkan niat jahatnya sebagai tantangan sederhana.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Timur: Hambatan Pembentukan Provinsi Berau Raya Ditengah Moratorium DOB
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber