Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tanjung Raja Ogan Ilir, Dua Pemain Diamankan

Dua pemain sabu diamankan di Polres Ogan Ilir-Foto:dokumen palpos-
OGANILIR, PALPOS.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Keduanya merupakan warga Dusun IV Desa Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Kedua tersangka yang diamankan pada Selasa (1/7/2025) tersebut masing-masing berinisial H.P (25) dan A.S (40).
Penangkapan dilakukan oleh Unit 2 Satresnarkoba setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
BACA JUGA:Motif Ekonomi, Pria di OI Curi 4 Ekor Kambing, Kini di Tangkap Polisi
BACA JUGA:Mediasi Warga 4 Desa VS PT BSP di Polres Ogan Ilir Gagal, Perwakilan Masyarakat Tak Hadir
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB.
Dalam operasi itu, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 17 paket sabu dengan berat bruto 3,93 gram, satu kotak rokok yang dijadikan tempat penyimpanan sabu, dua unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp205 ribu.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo melalui Kasat Narkoba IPTU A.
Surya Atmaja menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas segala bentuk peredaran narkoba.
BACA JUGA:Tegak Miras dan Hisap Lem Aibon, Remaja di Tanjung Batu Ogan Ilir Diberi Pembinaan oleh Polisi
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba.
Informasi dari masyarakat sangat membantu kami, dan kami pastikan akan segera menindaklanjutinya,” ujarnya. Minggu, 6 Juli 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: