Oknum PNS Gelapkan Motor, PA Lubuklinggau Angkat Bicara Soal Status Tersangka

Oknum PNS Gelapkan Motor, PA Lubuklinggau Angkat Bicara Soal Status Tersangka

Humas PA Lubuklinggau, Ahkam Riza Kafabih. -Foto : Maryati-

PALPOS.ID - Berita tentang penggelapan motor rekan sekantornya yang dilakukan Sabri alias Sobri (48), membuat Pengadilan Agama (PA) Lubuklinggau angkat bicara.

 

Instansi peradilan agama tersebut membantah jika tersangka dalam kasus dugaan penggelapan sepeda motor tersebut adalah pegawai mereka.

 

Pasalnya yang bersangkutan sudah tidak lagi bekerja di institusi tersebut sejak beberapa waktu lalu.

 

Menurut Humas PA Lubuklinggau, Ahkam Riza Kafabih, oknum tersebut memang pernah bekerja di sana, namun sudah lama diberhentikan karena alasan kedisiplinan.

BACA JUGA:Remaja 12 Tahun di Lubuklinggau Tewas Ditabrak Kereta Api Angkutan BBM Pertamina

BACA JUGA:Gelapkan Motor Rekan Sekantor, Oknum PNS di PA Lubuklinggau Ditangkap Polisi

 

"Dulu memang pernah bekerja di sini, tetapi sudah lama diberhentikan karena indisipliner," ujar Ahkam.

 

Proses pemberhentian kepada yang bersangkutan setelah yang bersangkutan.

Beberapa kali diberikan peringatan.

 

Namun peringatan yang diberikan tidak diindahkan.

BACA JUGA:Oknum Dokter Gigi Digerebek Bersama PIL Terancam Dipecat

BACA JUGA:Rencana Pemindahan Rumah Dinas Walikota, Pemkot Lubuklinggau Lakukan Langkah Ini!

Sehingga oleh PA Lubuklinggau yang bersangkutan dilaporkan ke pusat.

 

Alasan pemberhentiannya bukan hanya ketidakhadiran, tetapi juga perilaku individu yang tidak mencerminkan etika sebagai abdi negara.

 

"Masa kita sebagai pegawai tidak memberikan contoh, padahal kita disini setiap Minggu itu ada program pembinaan, siraman rohani, masa ya pegawainya sendiri gak benar," ujar Ahkam.

 

Ditambahkan Ahkam, Sabri sendiri belum begitu lama menjadi pegawai di PA Lubuklinggau.

BACA JUGA:Cegah Gangguan Kamtibmas di Lubuklinggau, Kapolres Kumpulkan Pelaku Usaha OT, Pertegas Masalah Ini!

BACA JUGA:Kebakaran Hanguskan Gudang di Batu Urip, Kerugian Ditaksir Rp 200 juta

 

"Dia itu pindahan dari mana saya lupa, jadi belum lama dia di sini dan sudah sering kali diingatkan hingga akhirnya diberhentikan," katanya.

 

Proses pemberhentian Sabri sudah berlangsung pada Oktober 2024 dan SK pemberhentian yang bersangkutan turun pada Desember 2024.

 

"Jadi statusnya bukan lagi pegawai PA Lubuklinggau, dan tidak ada kaitannya dengan Lembaga ini, karena kami sangat menjaga nama baik PA Lubuklinggau," tegas Ahkam.

 

Sementara korban, diakui Ahkam, memang pegawai honorer di PA Lubuklinggau.

 

Ia juga tidak menapik jika Sobri mengambil/meminjam motor korban di area PA Lubuklinggau.

 

"Tetapi dia kesini itu statusnya hanya main saja, bukan sebagai pegawai baik itu PNS, TKS, atau honororer bukan," kembali Ahkam menegaskan.

 

Sementara itu, kasus hukum yang menjerat Sabri sebagai mantan pegawai PN tersebut hingga kini masih ditangani pihak kepolisian (Polsek Lubuklinggau Timur).

 

Seperti diberitakan Palembang Pos sebelumnya, diduga gelapkan motor rekan sekantornya, Sabri alias Sobrin(48), oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Pengadilan Agama Lubuklinggau, kini harus merasakan dinginnya tidur dibalik jeruji.

 

Pasalnya korban Herliansyah Tri Putra alias Herli (37), pegawai honorer di instansi yang sama, memilih melaporkan tersangka ke Polsek Lubukinggau Timur, setelah sepeda motor miliknya tak kunjung kembali.

 

Aksi penggelapan motor korban tersebut terjadi pada Selasa, 20 Mei 2025, sekitar pukul 07.30 WIB. (yat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: