Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tanjung Raja Ogan Ilir, Dua Pemain Diamankan

Dua pemain sabu diamankan di Polres Ogan Ilir-Foto:dokumen palpos-
Saat ini, kedua pelaku ditetapkan sebagai pengedar dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA:Dinilai Membahayakan ODGJ di Ogan Ilir Tujuh Tahun Dirantai, Keluarga Ungkap Hal Ini
BACA JUGA:Gelapkan Tabungan Siswa Rp170 Juta, Guru SD di Ogan Ilir Terancam 4 Tahun Penjara
Langkah-langkah yang telah diambil oleh penyidik meliputi pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan saksi, pengambilan sampel urine, pengamanan barang bukti, serta pelaksanaan gelar perkara.
Seluruh barang bukti beserta sampel telah dikirim ke laboratorium forensik untuk pengujian.
IPTU A. Surya Atmaja S.H. juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dalam upaya pemberantasan narkoba.
“Peran aktif masyarakat sangat penting. Jika ada aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwenang,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: