Dugaan Korupsi Proyek Pasar Cinde: Mantan Wako Palembang Harnojoyo Ditetapkan Tersangka dan Ditahan di Rutan

Dugaan Korupsi Proyek Pasar Cinde: Mantan Wako Palembang Harnojoyo Ditetapkan Tersangka dan Ditahan di Rutan

Dugaan Korupsi Proyek Pasar Cinde: Mantan Wako Palembang Harnojoyo Ditetapkan Tersangka dan Ditahan di Rutan Pakjo. foto: penkum kejati sumsel--

Setelah kedua kasus dinyatakan lengkap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengusulkan agar persidangan dua kasus itu dilakukan dalam satu rangkaian.

PN Tipikor Palembang menyetujui, dan sidang perdana digelar pada Kamis, 3 Februari 2022, dengan agenda pembacaan dakwaan.

Alex mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Kelas I Pakjo Palembang.

Hakim yang memimpin sidang, Aziz Muslim, mengingatkan semua pihak untuk tidak mengintervensi jalannya persidangan.

Dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu, 25 Mei 2022, JPU membacakan tuntutan hukuman maksimal terhadap Alex Noerdin.

Ia dituntut 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan pembayaran uang pengganti atas kerugian negara di dua kasus tersebut.

"Menuntut terdakwa dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan," kata JPU saat itu.

Mendengar tuntutan berat tersebut, Alex mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang Kamis, 2 Juni 2022.

Ia membacakan langsung pembelaannya dengan suara bergetar, bahkan tak kuasa menahan tangis.

"Saya mohon dari lubuk hati terdalam kepada Yang Mulia Majelis Hakim, tolong pertimbangkan kembali. Apa yang saya lakukan dulu adalah niat baik demi kepentingan masyarakat Sumsel," ujar Alex sambil menangis.

Alex juga menyebut bahwa kebijakan pembangunan Masjid Sriwijaya dan pengadaan gas oleh PD PDE semata-mata adalah upaya membangun Sumatera Selatan.

Meski mengajukan pembelaan, majelis hakim tetap menyatakan Alex Noerdin bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam dua kasus tersebut.

Dalam sidang putusan yang digelar Rabu, 16 Juni 2022, Alex divonis 12 tahun penjara, serta denda Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti kerugian negara. Jika tidak dibayar, maka hukumannya bisa diperpanjang.

"Terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi yang merugikan negara. Perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi," ujar Hakim Ketua Yose Rizal dalam pembacaan putusan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber