Tak Masuk Kerja Sejak Awal Desember 2024, Oknum Dokter RSUD Prabumulih Terancam Dipecat

Direktur RSUD Prabumulih, drg Sriwidiastuti-Foto:dokumen palpos-
PRABUMULIH, PALPOS.ID - Seorang dokter berinisial dr YN yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prabumulih yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), terancam dipecat.
Pasalnya, dokter yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Medis dan Keperawatan ini menghilang dan tidak menjalankan kewajibannya sebagai abdi negara sejak awal Desember 2024.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, dr YN dilaporkan tidak pulang ke rumah sejak 4 Desember 2024.
Sejak saat itu pula, tidak ada satu pun pihak keluarga maupun rekan kerja di RSUD Prabumulih yang mengetahui keberadaan pasti sang dokter.
BACA JUGA:99 PPPK Prabumulih Belum Dapat Penempatan, H Arlan: Ini Sudah Overdosis
Pihak keluarga bahkan disebutkan telah melakukan berbagai upaya pencarian, namun hasilnya nihil.
Hingga kini, belum ada tanda-tanda yang mengarah pada keberadaan dr YN.
Sejumlah spekulasi pun bermunculan di tengah masyarakat, mulai dari dugaan tekanan pribadi, gangguan psikologis, hingga kemungkinan keterlibatan dalam persoalan hukum, meski tidak ada satu pun yang bisa dipastikan kebenarannya.
Dikonfirmasi mengenai permasalahan tersebut, Direktur RSUD Prabumulih, drg Sriwidiastuti, tidak menampik bahwa pihaknya sudah lama tidak melihat kehadiran dr YN di lingkungan rumah sakit.
BACA JUGA:Rapat Paripurna DPRD Kota Prabumulih, Walikota Sampaikan Nota Pengantar LPj APBD 2024
BACA JUGA:154 Pegawai Harian Lepas Kota Prabumulih Datangi DPRD, Tuntut Nasib Usai Gagal Seleksi PPPK
Bahkan, sebagai bentuk tindak lanjut kedinasan, pihak RSUD telah melayangkan surat peringatan (SP) secara bertahap, mulai dari SP 1, SP 2, hingga SP 3.
“SP satu, dua, dan tiga sudah kami serahkan ke pihak keluarga, karena yang bersangkutan tidak bisa kami hubungi secara langsung.
Semua proses sudah kami lakukan sesuai ketentuan ASN,” tegas drg Sriwidiastuti ketika diwawancarai usai menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Prabumulih, Senin, 7 Juli 2025.
Tidak berhenti pada pemberian surat peringatan, pihak RSUD Prabumulih juga telah melakukan koordinasi secara resmi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BACA JUGA:Tren Baru Narkoba di Prabumulih, Kepala BNN: Perempuan Makin Dominan Jadi Pengedar
BACA JUGA:Gedung Pemkot Prabumulih Akan Dicat Ulang Jelang HUT Kota ke-23, Ini Kata Walikota H Arlan
Hal ini penting dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pemberhentian dilakukan sesuai dengan aturan kepegawaian yang berlaku.
“Kami sudah berkoordinasi dengan BKN dan mereka sudah memberikan tanggapan tertulis.
Sekarang kami sedang melengkapi semua dokumen sesuai arahan mereka, agar bisa diproses ke tahap selanjutnya,” lanjut Sriwidiastuti.
Lebih jauh, ia menyebutkan bahwa status dr YN yang tidak pernah masuk kerja sejak Desember 2024 telah masuk dalam kategori pelanggaran berat disiplin ASN.
Ketika ditanya lebih jauh mengenai alasan mengapa dr YN menghilang tanpa jejak, Direktur RSUD mengaku tidak memiliki informasi detail mengenai hal tersebut.
Namun, pihaknya menegaskan bahwa permasalahan yang menimpa dr YN murni bersifat pribadi, dan tidak ada hubungannya dengan masalah kedinasan di RSUD.
“Kalau soal menghilangnya beliau, kami menyebut itu urusan pribadi.
Tidak ada kaitan dengan masalah rumah sakit, dan kami sudah serahkan kepada pihak keluarga untuk mencarikan jalan keluar,” ungkapnya.
Ia juga membantah kabar yang menyebutkan bahwa hilangnya dr YN berkaitan dengan tumpukan utang RSUD Prabumulih.
Menurutnya, persoalan keuangan rumah sakit adalah bagian dari mekanisme manajemen keuangan yang sudah berjalan bertahun-tahun, dan tidak ada sangkut pautnya dengan keberadaan dr YN.
“Hutang rumah sakit itu sudah jadi mekanisme pembiayaan yang biasa.
Tidak ada hubungannya dengan dr YN. Jadi tolong jangan dikait-kaitkan,” tegas Sriwidiastuti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: