Dugaan Korupsi Pasar Cinde: Penyidik Kejar Tersangka Baru, Harnojoyo Minta Maaf kepada Warga Palembang

Dugaan Korupsi Pasar Cinde: Penyidik Kejar Tersangka Baru, Harnojoyo Minta Maaf kepada Warga Palembang. foto: penkum kejati sumsel--
BACA JUGA:Kebakaran Pasar Cinde Ludeskan Puluhan Kios Pedagang, Ini Pemicunya
Dengan berkembangnya kasus ini, masyarakat Palembang menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk menuntaskan praktik korupsi yang menghambat pembangunan dan merugikan warga.
Tetapkan Lima Tersangka
Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang oleh penyidik bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).
Status Harnojoyo naik dari saksi menjadi tersangka usai melalui rangkaian pemeriksaan intensif dan ditemukannya cukup alat bukti yang memberatkannya.
Penetapan tersangka ini dilakukan pada Senin, 7 Juli 2025, setelah Harnojoyo diperiksa sejak pukul 10.00 WIB di Gedung Kejati Sumsel.
Usai diperiksa, sekitar pukul 18.00 WIB, Harnojoyo tampak keluar gedung mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol, dikawal ketat petugas kejaksaan menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Pakjo Palembang.
Dengan penetapan Harnojoyo sebagai tersangka, maka jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pasar Cinde ini telah bertambah menjadi lima orang.
Penetapan tersangka terhadap Harnojoyo diumumkan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam keterangan pers pada Senin malam (7/7/2025).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Harnojoyo langsung digiring petugas menuju Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang untuk ditahan selama 20 hari ke depan dalam rangka kebutuhan penyidikan lebih lanjut.
“Ya benar, hari ini Kejati Sumsel telah menetapkan tersangka baru yakni mantan Wali Kota Palembang dengan inisial HJ terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek Pasar Cinde. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan cukup alat bukti,” jelas Vanny.
Lebih lanjut Vanny menuturkan, Harnojoyo tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka, tetapi langsung diperiksa kembali untuk pendalaman kasus.
Setelah pemeriksaan selesai, dia kemudian dibawa ke Rutan Pakjo Palembang. Penahanan ini dilakukan guna mempermudah proses penyidikan dan mengantisipasi adanya upaya melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti.
“Penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini. Nantinya masa penahanan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan,” imbuhnya.
Sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan empat tersangka lainnya, yakni mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Raimar Yousnaldi (Kepala Cabang PT Magna Beatum), Edi Hermanto (Ketua Panitia Pengadaan Mitra BGS), serta Aldrin Tando (Direktur PT Magna Beatum).
Diketahui, Aldrin Tando saat ini berada di luar negeri dan telah dicekal agar tidak dapat keluar masuk wilayah Indonesia, sementara tiga tersangka lain sudah lebih dahulu mendekam di Rutan Pakjo Palembang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber