Aniaya Warga Banyuasin, Pria Asal Palembang Ditangkap Polisi di Sekitar Stasiun Kertapati

Aniaya Warga Banyuasin, Pria Asal Palembang Ditangkap Polisi di Sekitar Stasiun Kertapati

Pelaku saat diamankan di Polsek Pemulutan Ogan Ilir-Foto:dokumen palpos-

OGANILIR, PALPOS.ID - Seorang pria berinisial AM (23), warga Keramasan, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, ditangkap aparat kepolisian dari Team Panther Unit Reskrim Polsek Pemulutan pada Selasa malam, 15 Juli 2025.

 

AM diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penganiayaan terhadap seorang warga Banyuasin bernama Andrian (46).

 

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Indomaret dekat Stasiun Kereta Api Kertapati, Palembang.

 

Peristiwa penganiayaan itu terjadi dua hari sebelumnya, tepatnya pada Minggu malam, 13 Juli 2025, sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Lingkar Selatan, Desa Ibul Besar III, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.

BACA JUGA:Dua Pelaku Bajing Loncat di Jalintim Palembang–Indralaya Ditangkap, Dua Lainnya Masih Buron

BACA JUGA:Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kg, Dua Warga Tanjung Lubuk Ditangkap

 

Saat kejadian, korban mengalami luka di bagian kepala akibat pukulan dengan benda tumpul yang diduga senjata tajam, sehingga mengeluarkan banyak darah.

 

Berdasarkan keterangan yang dihimpun pihak kepolisian, insiden berawal ketika korban dan seorang saksi sedang mengendarai sepeda motor.

 

Mereka dihadang oleh tersangka AM bersama seorang rekannya.

Adu mulut pun terjadi, yang kemudian berujung perkelahian hingga menyebabkan korban terluka.

BACA JUGA:Aksi Curanmor Meresahkan Beraksi di Tiga TKP di Ogan Ilir, Dua Gagal satu Berhasil

BACA JUGA:Main HP Saat Berkendara, Penyebab Driver Ojol Tewas Tak Jauh Dari Pintu Tol Kramasan

 

Korban lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Pemulutan untuk ditindaklanjuti secara hukum.

 

Kapolsek Pemulutan, IPTU Nugrah Angga Oktari, menjelaskan bahwa tersangka berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan dan telah mengakui semua perbuatannya kepada petugas.

 

“Tersangka diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya,” ujarnya singkat.

 

Untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, tersangka saat ini telah ditahan di Mapolsek Pemulutan.

BACA JUGA:Karhutla Kembali Terjadi di Ogan Ilir, 3,5 Hektare Lahan Terbakar di Sungai Rambutan

BACA JUGA:Dikenal Sebagai Sektor Pertanian Karet dan Nanas, Warga Tebedak Ini Justru Kembangkan Tanaman Kopi dan Kakau

Polisi juga telah menyita barang bukti berupa satu unit handphone milik tersangka.

 

Selain itu, pemeriksaan terhadap para saksi terus dilakukan guna melengkapi berkas perkara yang nantinya akan dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.

 

Akibat perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

 

Pasal ini mengatur hukuman penjara dengan ancaman maksimal dua tahun delapan bulan.

 

Polisi mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan secara damai dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat berujung pada proses hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: