Terbukti Melanggar Kode Etik, Ketua Bawaslu OKU Dicopot Dari Jabatannya

Terbukti Melanggar Kode Etik, Ketua Bawaslu OKU Dicopot Dari Jabatannya

Putusan yang dibacakan dalam sidang terbuka di Ruang Sidang Utama DKPP pada Senin, 21 Juli 2025 terkait Perkara dengan nomor aduan 79-PKE-DKPP/II/2025 -tangkapan layar--Foto:dokumen palpos-

JAKARTA, PALPOS.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia resmi menjatuhkan sanksi berat kepada Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Yudi Risandi.

 

Putusan yang dibacakan dalam sidang terbuka di Ruang Sidang Utama DKPP pada Senin, 21 Juli 2025 terkait Perkara dengan nomor aduan 79-PKE-DKPP/II/2025 dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo bersama anggota majelis J. Kristiadi, M. Tio Aliansyah, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. 

 

Dalam amar putusan tersebut, DKPP menyatakan Yudi Riswandi terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) saat pelaksanaan Pilkada 2024.

 

“Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu,” tegas anggota DKPP saat membacakan putusan.

BACA JUGA:Polres OKU Pamerkan Belasan Pelaku Narkoba, Hasil Tangkapan Juni-Juli 2025

BACA JUGA:Cegah Beras Oplosan, Polres OKU Awasi Peredaran Beras di Pasar Tradisional

 

DKPP mengabulkan sebagian isi pengaduan dan menjatuhkan sanksi peringatan keras serta pemberhentian dari jabatan selaku Ketua Bawaslu OKU, terhitung sejak hari pembacaan putusan.

 

Dalam bagian akhir putusan, Majelis DKPP memberi tenggat waktu maksimal 7 hari kerja bagi Bawaslu OKU untuk melaksanakan keputusan tersebut, termasuk penyesuaian kepemimpinan dan tugas kelembagaan lainnya.

 

Ketika dikonfirmasi, Sekretaris Bawaslu OKU, Jailani, membenarkan telah menerima informasi terkait putusan tersebut.

Namun ia menyatakan belum bisa memberikan pernyataan resmi terkait masalah itu.

BACA JUGA:Disnaker OKU Kembali Gelar Pelatihan Keterampilan Kerja Secara Gratis

BACA JUGA:Pemkab OKU Buka Sekolah Lansia di Ulu Ogan

“Iya, infonya begitu,” ujarnya singkat. (len)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: