Kepergok, Pelaku Jambret diamuk Masaa

Pelaku saat di Mapolsek Sekayu-Foto:dokumen palpos-
SEKAYU, PALPOS.ID - Yopindra Ade Wijaya (23) warga Desa Lumpatan II Kecamatan Sekayu, nyaris jadi bulan-bulanan massa setelah kepergok menjambret seorang remaja perempuan di kawasan Jalan AMD, Kelurahan Kayuara, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Aksi nekat itu terjadi pada Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 18.50 WIB, saat korban tengah berada di acara hajatan.
Korban diketahui bernama Devi Julianti (17) warga Terminal Randik Kelurahan Kayuara.
Saat kejadian, ia tengah menunggu adiknya pulang dari mengaji.
BACA JUGA:Digitalisasi Administrasi Perkantoran : Solusi Efisiensi Belanja ATK untuk Penghematan APBD
BACA JUGA:Dorong Mahasiswa Jadi Agen Perubahan Bagi Daerah
Tiba-tiba pelaku yang mengendarai motor Honda Beat hitam tanpa plat nomor menghampiri korban dari belakang.
Tanpa basa-basi, pelaku langsung merampas handphone milik korban yang disimpan di saku baju.
Tak tinggal diam, Devi berusaha mempertahankan barang miliknya dengan memegang tangan pelaku.
Perlawanan korban membuat pelaku panik dan menarik paksa hingga nyaris terjatuh dari motor.
BACA JUGA:Membangun Kolaborasi Antar Suku, Agama, dan Ras untuk Muba yang Lebih Maju
Aksi itu sontak mengundang perhatian warga sekitar.
Melihat pelaku berusaha kabur, sejumlah warga langsung mengejar dan mengamankan pelaku.
Beberapa warga yang kesal sempat menghajar pelaku sebelum akhirnya anggota Unit Reskrim Polsek Sekayu tiba di lokasi dan membawa tersangka ke kantor polisi bersama barang bukti.
Kapolsek Sekayu, AKP Rama Yudha membenarkan kejadian tersebut.
BACA JUGA:Kurang dari 5 Jam Pelaku Curanmor diamankan
BACA JUGA:Antisipasi Karhutbunlah Polsek Cek Alat dan Sarana Pemadam Kebakaran di PT Hindoli
Ia menyebut pelaku dan barang bukti berupa satu unit motor dan handphone vivo Y18 milik korban sudah diamankan.
"Pelaku telah mengakui perbuatannya dan saat ini tengah diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” kata Rama.
Atas perbuatannya, Yopindra dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Penyidik juga telah memeriksa saksi-saksi dan mengamankan bukti pendukung.
Proses pemberkasan akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
"Kita mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi kejahatan jalanan, terutama di area ramai dan terbuka seperti hajatan atau pasar malam.
Keberanian korban melawan pelaku patut diapresiasi, namun aparat juga mengingatkan pentingnya keselamatan dalam situasi seperti ini,"tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: