Marak Judi Online, ASN dan Non-ASN di Prabumulih Dilarang Instal Aplikasi Judol di HP

Marak Judi Online, ASN dan Non-ASN di Prabumulih Dilarang Instal Aplikasi Judol di HP

Walikota Prabumulih, H Arlan-Foto:dokumen palpos-

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih mengambil langkah tegas dalam menyikapi fenomena maraknya praktik judi online (judol) yang kini tidak hanya menyasar masyarakat umum, tetapi juga mulai merambah kalangan pelajar hingga pegawai pemerintahan.

Kekhawatiran akan dampak destruktif dari aktivitas perjudian digital ini membuat Pemkot Prabumulih, di bawah kepemimpinan Wali Kota H Arlan, mengeluarkan kebijakan strategis berupa Surat Edaran (SE) Nomor: 100.3.4.3/182/DISKOMINFO/2025.

Surat edaran ini secara tegas melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai Non-ASN di lingkungan Pemkot Prabumulih untuk terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam kegiatan judi online.

Kebijakan ini menandai keseriusan Pemkot dalam membangun lingkungan kerja pemerintahan yang sehat, produktif, dan bebas dari praktik ilegal yang merusak mentalitas, integritas, serta profesionalisme aparatur negara.

BACA JUGA:Ungkap Kronologi Anak Tak Dioperasi RS Swasta, Walikota Prabumulih: Anak Saya Sudah dalam Keadaan Lemas

BACA JUGA:Wujud Nyata Kepedulian Sosial Pemerintah, Dinsos Prabumulih Salurkan Bantuan Atensi untuk Lansia dan Disabilit

Wali Kota Prabumulih, H Arlan Melalui Kepala Dinas Kominfo, Drs Mulyadi Musa MSi, H Arlan menegaskan bahwa Pemerintah Kota tidak akan mentolerir tindakan yang bertentangan dengan etika, hukum, dan nilai-nilai pelayanan publik.

“Kita tidak ingin ada ASN atau pegawai Non-ASN yang terlibat dalam aktivitas ilegal, apalagi berjudi secara online yang merusak citra institusi dan mengganggu kinerja pemerintahan,” ujar Mulyadi.

Dikatakannya, Surat Edaran tersebut memuat lima poin strategis yang wajib dipatuhi oleh seluruh Kepala Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih yakni Ciptakan Lingkungan Kerja Bebas Judi Online.

“Dalam butir pertama surat edaran, kepala OPD diminta menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan sehat dari pengaruh judi online.

BACA JUGA:Wali Kota Arlan Serahkan Langsung Bantuan Beras CPP kepada Warga Desa Jungai Prabumulih

BACA JUGA:BRI Prabumulih Permudah Warga, Kini Bisa Cairkan BSU Langsung ke Rekening BRI Tanpa Antre, Ini Penjelasannya

Ini meliputi upaya preventif dan deteksi dini terhadap perilaku menyimpang yang berpotensi memicu kecanduan judi,” ungkapnya.

Poin ke dua yakni, larangan keras akses dan instalasi aplikasi judi online.

ASN dan Non-ASN diinstruksikan untuk tidak mengakses atau memiliki aplikasi perjudian online di perangkat milik pribadi maupun kantor.

Diskominfo menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan berkala terhadap perangkat kerja.

BACA JUGA:Walikota Prabumulih Geram, RS Swasta Tunda Operasi Anaknya yang Alami Luka Kepala

BACA JUGA:Meriahkan HUT ke-80 RI, Pemkot Prabumulih Gelar Lomba Gerak Jalan

“Jika ditemukan aplikasi judi online di handphone atau laptop milik pegawai, maka harus segera dihapus. Dan pelanggaran ini tidak akan dibiarkan tanpa sanksi,” tegas Mulyadi.

Selanjutnya, poin ke3 yakni Bijak Bermedia Sosial dan Gunakan Gadget Secara Etis.

Pemkot Prabumulih juga mengingatkan pentingnya penggunaan media sosial dan perangkat digital secara bertanggung jawab.

ASN dan pegawai Non-ASN diminta tidak menyebarkan tautan, gambar, atau promosi situs judi dalam bentuk apa pun.

“Hal ini sesuai dengan UU ITE Pasal 27 ayat (2) yang menyebutkan larangan distribusi atau transmisi konten bermuatan perjudian,” tambah Mulyadi.

Poin ke4, Sanksi Tegas bagi Pelanggar. Surat edaran tersebut menegaskan akan ada sanksi administratif hingga pidana terhadap ASN atau Non-ASN yang terbukti melanggar larangan judi online.

Pemkot mengacu pada regulasi disiplin ASN dan ketentuan hukum pidana yang berlaku.

“Sanksi ini mulai dari peringatan keras, pemotongan tunjangan, penurunan jabatan, hingga pemberhentian dengan tidak hormat.

Jika terbukti melanggar hukum, maka proses hukum akan dijalankan,” jelasnya.

Kemudian poin ke5, Kepala OPD Bertanggung Jawab Penuh.

Poin kelima dari surat edaran menyebut bahwa Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab penuh dalam menyosialisasikan dan memastikan implementasi larangan ini.

Pengawasan internal secara berkala dan evaluasi pelaporan rutin harus dilaksanakan.

“Setiap kepala OPD harus proaktif, bukan hanya menunggu pelanggaran terjadi. Harus ada pembinaan, edukasi, dan kontrol yang ketat di tiap unit kerja,” tegasnya.

Lebih lanjut Mulyadi mengimbau masyarakat untuk ikut berperan dalam mengawasi lingkungan sekitar, termasuk melaporkan bila menemukan indikasi ASN yang terlibat dalam aktivitas perjudian. (abu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: