Mahasiswa akan Hadir di Posbankum Desa/Kelurahan se-Sumatera Selatan

Mahasiswa akan Hadir di Posbankum Desa/Kelurahan se-Sumatera Selatan

Mahasiswa akan Hadir di Posbankum Desa/Kelurahan se-Sumatera Selatan-Foto:dokumen palpos-

PALEMBANG, PALPOS.ID — Mahasiswa dari sembilan Fakultas Hukum di Sumatera Selatan akan segera hadir dan berperan aktif di Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa dan kelurahan di seluruh wilayah provinsi Sumatera Selatan.

Kehadiran mereka merupakan bagian dari implementasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan dan sembilan institusi pendidikan tinggi hukum, Senin (28/7), di Griya Agung, Palembang.

 

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, bersama para dekan dari Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang, Fakultas Hukum Universitas Palembang, Fakultas Hukum Universitas Sjakhyakirti, Fakultas Hukum Universitas Taman Siswa, Fakultas Hukum Universitas Kader Bangsa, Fakultas Hukum Universitas IBA, dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Sumpah Pemuda Palembang.

 

Melalui kerja sama ini, mahasiswa akan melaksanakan program Kuliah Kerja Nyata (KKN) atau Kuliah Kerja Lapangan (KKL) dengan penempatan di Posbankum desa/kelurahan.

BACA JUGA:Kunjungan Menteri Supratman di Posbankum 5 Ilir: Wujud Nyata Keadilan Inklusif di Sumsel

BACA JUGA:Kolaborasi Tangguh Hadapi Karhutla, Wagub Cik Ujang Ajak Semua Pihak Bersatu

Mereka akan terlibat dalam kegiatan penyuluhan hukum, pendampingan masyarakat, serta penguatan literasi hukum secara langsung di tengah masyarakat.

 

Kakanwil Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, menyampaikan bahwa program ini merupakan langkah strategis dalam mendekatkan layanan hukum ke akar rumput sekaligus memberi ruang aktualisasi bagi mahasiswa hukum.

“Melalui program ini, mahasiswa tidak hanya belajar dari teori, tetapi juga turut serta melayani masyarakat secara langsung.

Ini bagian dari penguatan budaya hukum di desa-desa,” ujarnya.

BACA JUGA:Herman Deru Tegaskan, HUT Ke-115 Tahun OKU Harus Jadi Contoh Pembangunan Berkelanjutan di Sumsel

BACA JUGA:Menteri Supratman dan Gubernur Herman Deru Tinjau Posbankum 5 Ilir, Dorong Penyelesaian Sengketa Hukum Berbasi

 

Langkah kolaboratif ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara dunia pendidikan tinggi dan pemerintah dalam memberikan layanan hukum yang inklusif dan merata, sekaligus menciptakan generasi muda yang peka terhadap persoalan hukum di masyarakat akar rumput.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: