Resahkan Warga, Pengedar Narkoba Asal PALI Digerebek di Prabumulih,

Resahkan Warga, Pengedar Narkoba Asal PALI Digerebek di Prabumulih,

Rilis ungkap kasus peredaran narkoba-Foto:dokumen palpos-

PRABUMULIH, PALPOS.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Kali ini, seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba berhasil diringkus di sebuah kontrakan yang berada di Jalan Asam Payau, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

 

Pelaku tersebut Dede Supriadi warga Kabupaten PALI.

Pelaku ditangkap dalam operasi yang dilakukan pada Selasa, 29 Juli 2025 sekitar pukul 18.05 WIB oleh Tim Opsnal unit idik I Satresnarkoba Polres Prabumulih, dipimpin Kasatresnarkoba Iptu M Arafah bersama Kanit Idik I Ipda Ade Yus Barianto alias Rinto Bule, setelah sebelumnya pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

BACA JUGA:Gelar Pelatihan TAGANA 2025, Dinsos Prabumulih Fokus pada Dapur Umum dan Penanganan Pengungsi

BACA JUGA:Viral! Aksi Pencurian Kabel Lampu Jalan di Prabumulih Terekam Warga, 2 Pelaku Ditangkap

 

Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana, SH, S.I.K., M.Si., melalui Kabag Ops Kompol Harmianto SH MH didampingi Kasatresnarkoba IPTU Muhammad Arafah, yang didampingi oleh Kanit Idik I Ipda Ade Yus Barianto, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar kontrakan tersebut.

 

“Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat.

Kami sangat mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam membantu kami memberantas peredaran narkoba,” ujar kabag ops kepada awak media, Kamis, 31 Juli 2025.

 

Mendapatkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Wali Kota Prabumulih Naikkan Insentif Satlinmas Jadi Rp400 Ribu, Janji Tambah Lagi Tahun Depan

BACA JUGA:Walikota Prabumulih H Arlan Lantik 20 Pejabat Eselon III dan IV, Ini Daftar Lengkap Namanya

Setelah memastikan keakuratan informasi dan melakukan pemantauan secara intensif terhadap aktivitas kedua pelaku, tim kemudian melakukan penyergapan secara cepat dan tepat.

 

Dalam proses penggerebekan, kedua pelaku berhasil diamankan.

Saat hendak ditangkap, pelaku sempat membuang barang bukti namun terlihat oleh petugas.

 

“Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto sekitar 30,08 gram,” terang Harmianto.

BACA JUGA:Sopir Truk Penabrak Innova di Jalan Lintas Muara Enim-Prabumulih yang Tewaskan Sekdin Disdik LubukLinggau Dita

BACA JUGA:DPRD Prabumulih Sahkan Perda LPJ Pelaksanaan APBD 2024, Ini Realisasi dan Besaran SILPA

 

Barang bukti tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium dan pengembangan lebih lanjut.

Sementara kedua tersangka langsung digelandang ke ruang penyidikan untuk dimintai keterangan secara intensif.

 

Hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka mengungkap bahwa narkoba tersebut didapatkan dari seorang bandar di wilayah Kabupaten PALI.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan pengedar yang lebih besar.

 

“Pengakuan sementara dari tersangka, barang itu mereka peroleh dari seorang bandar di wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Saat ini kasusnya masih terus kami kembangkan, termasuk memburu pemasok utama,” ujar AKBP Bobby.

 

Tim Satresnarkoba Prabumulih pun telah berkoordinasi dengan Polres PALI untuk melakukan penyelidikan lintas wilayah dan menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam jaringan distribusi narkotika antar daerah.

 

Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Keduanya terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal mencapai Rp10 miliar, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Narkotika,” tegas Kapolres. (abu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: