Penyelamatan Uang Negara Terbesar ? Kejati Sumsel Sita Rp506 Miliar dari PT BSS dan PT SAL !

Kejati Sumsel sita uang tunai Rp506 miliar dari PT SAL dan PT BSS -Foto : Humas Kejati Sumsel-
PALPOS.ID - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali mengungkap kasus besar yang menjadi sorotan publik.
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dua perusahaan swasta, yakni PT BSS PT SAL, Kejati Sumsel berhasil menyita uang tunai sebesar Rp506.150.000.000 (lima ratus enam miliar seratus lima puluh juta rupiah).
Uang tersebut merupakan barang bukti yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dalam proses pinjaman dari dua perusahaan itu.
BACA JUGA:Tindak Tegas Korupsi Aset, Kejati Sumsel Serahkan Tiga Aset Bernilai Miliaran kepada Pemprov
Meski uang dalam jumlah fantastis itu telah disita, pihak Kejati Sumsel hingga kini masih belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.
Penyitaan uang tunai Rp506 miliar ini dilakukan pada Kamis (7/8/2025) oleh tim penyidik dari bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel.
Menariknya, uang tersebut seluruhnya dalam bentuk pecahan Rp100.000 dan telah ditata rapi di kantor Kejati Sumsel dengan pengamanan ketat dari anggota TNI.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Serahkan Tiga Aset Bernilai Miliaran, Herman Deru: Ini Penyelamatan Martabat Daerah
BACA JUGA:Kejati Sumsel Resmikan Gedung Baru Kejari OKU
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Adhryansah, mengungkapkan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari langkah awal penyelamatan kerugian keuangan negara.
Ia menjelaskan bahwa meskipun belum ada penetapan tersangka, penyitaan barang bukti adalah langkah konkret dalam penegakan hukum, khususnya di bidang tindak pidana korupsi.
“Hari ini kami umumkan, penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah menyita uang sebesar Rp506.150.000.000 dari PT BSS dan PT SAL. Ini merupakan langkah awal dalam pengembalian kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun,” ungkap Adhryansah.
Lebih lanjut, Adhryansah menjelaskan bahwa dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, fokus tidak hanya tertuju pada penetapan tersangka dan proses pemidanaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: