Pelaku Pembunuhan di Sukamaju OKU Akhirnya Menyerahkan Diri

Pelaku Pembunuhan di Sukamaju OKU Akhirnya Menyerahkan Diri

Pelaku saat diamankan di Mapolres OKU.-Foto:Eko palpos-

BATURAJA, PALPOS.ID – Satuan Reskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) bersama Polsek Baturaja Barat berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun IV Desa Sukamaju, Kecamatan Baturaja Barat, pada Sabtu (9/8) malam.

 

Korban diketahui bernama Samiran bin Kusnadi (46), sopir, warga Kelurahan Sepancar Lawang Kulon, Kecamatan Baturaja Timur.

Ia tewas akibat luka bacok di bagian wajah, leher, dada, dan punggung.

 

Kapolsek Baturaja Barat AKP Toni Zainuddin, S.H., M.M. mengatakan, kejadian bermula saat korban keluar rumah setelah mendengar suara mencurigakan dari luar.

BACA JUGA:Jelang Pemberian Remisi 17 Agustus, Karutan Baturaja Koordinasi dengan Bupati OKU

BACA JUGA:Pemkab OKU Gelar Cek Kesehatan Gratis

 

Pelaku Edi Hendri bin Ahmaddiah (43), buruh, warga Desa Bandar Kecamatan Sosoh Buay Rayap, langsung menanyai korban mengenai pernikahannya dengan Heni yang merupakan mantan istri pelaku.

 

“Pelaku cemburu karena merasa masih berstatus suami siri dengan Heni, meski sudah pisah ranjang.

Cekcok pun terjadi hingga pelaku membacok korban dengan senjata tajam,” ujar Kapolsek, Selasa (12/8).

 

Saksi Heni yang mendengar teriakan korban melihat Samiran tergeletak bersimbah darah, sementara pelaku melarikan diri ke arah hutan menuju Desa Penantian.

BACA JUGA:Aksi Pencurian Kabel Trafo Milik PLN Berhasil Digagalkan Warga

BACA JUGA:Curi 847 Kg TBS Milik PT SBI, Miky Ditangkap Polisi

Warga kemudian membawa korban ke RSUD Ibnu Sutowo Baturaja, namun nyawanya tidak tertolong.

 

Usai kejadian, tim gabungan Polsek Baturaja Barat dan Unit Resmob Polres OKU melakukan penyelidikan.

Pelaku akhirnya menyerahkan diri di rumah Kades Bandar, Yuzairin, pada Selasa (12/8) pukul 08.00 WIB dan langsung diamankan.

 

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain kain sarung, pakaian berlumuran darah, sandal, senter, dan satu unit sepeda motor Vega ZR.

BACA JUGA:Rutan Baturaja Adakan Porsenap Dalam Rangka HUT RI Ke 80

BACA JUGA:Kapolres OKU Bagikan Benderah Merah Putih Ke Masyarakat

Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (len)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: