Ribuan Honorer di OKU Bakal Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Ribuan Honorer di OKU Bakal Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Kepala BKSDM OKU, Mirdaili.-Foto:Eko palpos-

BATURAJA, PALPOS.ID - Sebanyak 2.000 lebih honorer di Kabupaten OKU yang sudah masuk dan terdata pada database akan segera diakomodir sebagai PPPK paruh waktu.

 

Hal itu dikatakan Kepala BKPSDM Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Mirdaili, didampingi Kabid Pengadaan, Penilaian Kinerja, Pemberhentian dan Informasi di BKPSDM OKU, Ravico Vinorica, Rabu (13/8).

 

Mirdaili menjelaskan, dari jumlah ribuan ini didominasi oleh tenaga teknis sedangkan untuk tenaga guru dan tenaga kesehatan jumlah tinggal ratusan saja.

 

Dikatakannya, setelah pelantikan PPPK penuh yang saat ini masih proses penerbitan NIP di BKN  baru dilanjutkan dengan proses pengumpulan data calon  PPPK paruh waktu.

BACA JUGA:Harga Beras Medium di OKU Naik Rp1.000 Perkg

BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan di Sukamaju OKU Akhirnya Menyerahkan Diri

"Pengajuan untuk PPPK paruh waktu ke MenPAN RB  batas waktunya sampai 20 Agustus 2025," ungkapnya.

 

Dia menjelaskan, pihaknya masih menunggu petunjuk untuk besaran gaji yang akan diterima PPPK paruh waktu.

“Kalau bunyinya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing,” jelasnya.

 

PPPK paruh waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai Non ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.

BACA JUGA:Jelang Pemberian Remisi 17 Agustus, Karutan Baturaja Koordinasi dengan Bupati OKU

BACA JUGA:Pemkab OKU Gelar Cek Kesehatan Gratis

 

Untuk pembayaran gaji PPPK paruh waktu, sumber dana APBD, PPPK paruh waktu ini  juga tetap memilki  NIP (Nomor Induk Pegawai).

 

Saat ditanya  berapa lagi honorer yang tidak msuk database, Kepala BKPSDM mengatakan, akhir tahun 2024 tidak diperbolehkan lagi mengangkat honor baru.

 

Sejak itu pula tidak ada lagi laporan atau penyampaian data honorer yang belum masuk database ke BKPSDM OKU.

“Tidak ada lagi laporan dari OPD. Jadi kita tidak tahu apakah di masing-masing OPD masih ada honorer yang belum masuk database,” kata dia.

BACA JUGA:Aksi Pencurian Kabel Trafo Milik PLN Berhasil Digagalkan Warga

BACA JUGA:Curi 847 Kg TBS Milik PT SBI, Miky Ditangkap Polisi

 

Terpisah Sekretaris BPBD OKU, Gunawansyah menjelaskan, sejak ada peraturan tidak boleh lagi mengangkat honorer baru, maka tidak ada lagi honorer yang belum masuk database di pihak BPBD OKU.

 

Meskipun BPBD membutuhkan bayak tenaga sukarelawan, namun pihak BPBD patuh dengan amanah undang –undang itu.

 

Di BPBD terdata sebanyak 147 honorer yang sudah masuk data base dengan rincian sebanyak 137 personil satuan tugas dan sebanyak 10 orang operator.

 

Sementara itu di  Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan  Kabupaten OKU sudah tidak ada lagi honorer yang tidak masuk database.

 

“Sejak Januari 2025 tidak ada lagi honorer yang tidak masuk database,” kata Plt Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan OKU Yatino. (len)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: