Kejari OKU Akan Berikan Hukuman Maksimal Terhadap Pelaku Pemerkosa Anak Dibawah Umur

Pelaku Bursa saat diamankan di Mapolres OKU.-Foto:Eko palpos-
BATURAJA, PALPOS.ID - Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali terjadi dan menggegerkan masyarakat di wilayah setempat.
Keluarga korban menuntut agar pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya tanpa adanya kompromi.
Peristiwa memilukan ini berdasarkan laporan ke Polres OKU dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/78/V/2025/SPKT/POLRES OGAN KOMERING ULU/POLDA SUMSEL, tertanggal 21 Mei 2025 pukul 11.11 WIB.
Laporan dibuat oleh RM (32), warga Desa Batu Winangun, Kecamatan Lubuk Raja.
BACA JUGA:Rutan Baturaja Laksanakan Kegiatan Donor Darah di PMI OKU
BACA JUGA:Dugaan Ada Pungli di Pasar Korpri OKU
Insiden memilukan tersebut terjadi pada Jumat, 11 April 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di rumah korban yang berlokasi di Kelurahan Sepancar Lawang Kulon, Kecamatan Baturaja Timur, OKU.
Pelaku diketahui bernama Bursa, yang kini telah diamankan pihak kepolisian.
Berdasarkan keterangan, korban yang masih duduk di bangku SMP saat itu baru pulang dari sekolah.
Lalu korban mendengar suara bebek ribut di belakang rumahnya.
BACA JUGA:Ribuan Honorer di OKU Bakal Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
BACA JUGA:Harga Beras Medium di OKU Naik Rp1.000 Perkg
Kemudian korban membuka pintu belakang untuk memeriksa, lalu menutupnya kembali namun lupa menguncinya.
Ia kemudian masuk ke kamar untuk berganti pakaian sekolah.
Tidak lama berselang, korban keluar kamar untuk makan siang dan mendapati pelaku sudah berada di depan kamarnya.
Pelaku langsung menggulingkan korban dan memaksanya melakukan hubungan layaknya suami-istri.
BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan di Sukamaju OKU Akhirnya Menyerahkan Diri
BACA JUGA:Jelang Pemberian Remisi 17 Agustus, Karutan Baturaja Koordinasi dengan Bupati OKU
Setelah melakukan aksinya, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun.
Pelaku kemudian meninggalkan rumah korban dan kembali ke rumahnya.
Merasa ketakutan, korban akhirnya menceritakan kejadian itu kepada orang tua temannya. Lalu hal ini diceritakannya kepada gurunya.
Mendengar pengakuan polos korban, pihak guru selanjutnya melaporkan kejadian itu kepada orang tua korban.
Selanjutnya pada Rabu, 21 Mei 2025 sekitar pukul 10.30 WIB, keluarga korban resmi melapor ke Polres OKU.
Sejak laporan dibuat, keluarga mengaku belum mendapatkan perkembangan signifikan terkait penanganan kasus ini. Mereka mempertanyakan lambannya proses hukum.
“Kami pihak keluarga sangat menyayangkan lambatnya kasus ini. Apalagi sudah lama sekali.
Kami berharap pelaku mendapat hukuman setimpal,” ujar perwakilan keluarga korban saat dibincangi wartawan, Kamis (14/8).
Menurut keluarga, meskipun saat ini pelaku telah diamankan pihak kepolisian, namun proses hukum terkesan berjalan di tempat.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya kasus serupa jika tidak segera dituntaskan.
Keluarga korban mendesak kepolisian dan kejaksaan untuk menuntaskan kasus demi memberikan rasa keadilan dan perlindungan hukum bagi keluarganya.
Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Negeri OKU menegaskan tidak ada kompromi terhadap pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak. Hukuman maksimal siap diterapkan.
Kasi Pidsus Kejari OKU, Wahyudi Bernad, S.H., M.H., mengatakan pihaknya tegak lurus dalam penanganan kasus kekerasan seksual.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak, kami tegak lurus. Hukuman maksimal akan kami terapkan,” tegasnya.
Bernad menambahkan, pihaknya lebih mengutamakan ketelitian dalam pemberkasan meski memakan waktu, agar penuntutan bisa dijerat dengan hukuman maksimal sesuai aturan.
“Kami pastikan kasus ini ditangani maksimal sehingga penuntutannya bisa mencapai hukuman 15 tahun penjara,” tutup Bernad. (len)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: