Curi 4 Karung Beras, Seorang Buruh Ditangkap TEKAB Polres Prabumulih

Curi 4 Karung Beras, Seorang Buruh Ditangkap TEKAB Polres Prabumulih

Suhardi alias Rudi pelaku pencurian saat diamankan di mapolres Prabumulih.-Foto:dokumen palpos-

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang penuh suka cita bagi sebagian besar masyarakat, justru menjadi momen pahit bagi Suhardi alias Rudi (32), warga Jalan A Roni, Kelurahan Pasar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.

Bukan merayakan kemerdekaan di rumah bersama keluarga atau mengikuti berbagai lomba 17 Agustusan, Rudi justru harus menghabiskan momen tersebut di balik jeruji besi, tepatnya di “Hotel Prodeo” Polres Prabumulih.

Pria ini ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB) Polres Prabumulih lantaran diduga kuat melakukan pencurian di tempatnya bekerja, yaitu Toko Sembako Rusdi yang berlokasi di Jalan Prof M Yamin, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara.

Aksi pencurian yang dilakukannya bukan hanya sekali, melainkan berulang kali selama tiga bulan terakhir.

BACA JUGA:Pertamina EP Prabumulih Tegaskan Komitmen Kesehatan Masyarakat Lewat Dukungan Lomba Posyandu

BACA JUGA:2 Pelaku Curanmor Diringkus Tim Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat

Informasi yang dihimpun, penangkapan terhadap Rudi dilakukan pada Jumat, 15 Agustus 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, pelaku tengah berada di toko sembako tempatnya bekerja.

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi akurat mengenai keterlibatan pelaku dalam serangkaian kasus kehilangan barang dagangan di toko tersebut.

Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi, melalui Kasat Reskrim AKP H Tiyan Talingga ST MT, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan pemilik toko sembako bernama Rusdi yang merasa curiga atas hilangnya barang-barang di tokonya selama beberapa bulan terakhir.

“Korban melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Prabumulih pada 14 Agustus 2025.

BACA JUGA:Lomba Gerak Jalan HUT RI ke-80 di Prabumulih Sukses, Ini Daftar Pemenangnya

BACA JUGA:2 Pelaku Curanmor Diringkus Tim Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat

Dalam laporannya, korban menyebutkan bahwa dalam tiga bulan terakhir, toko miliknya sering kemalingan.

Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 6 juta,” jelas AKP Tiyan Talingga.

Mendapat laporan tersebut, Kasat Reskrim langsung mengerahkan Tim TEKAB yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Sucipto untuk melakukan penyelidikan intensif.

Tim mengumpulkan informasi dari berbagai sumber, termasuk memeriksa rekaman CCTV dan mewawancarai sejumlah saksi.

BACA JUGA:Lomba Gerak Jalan HUT RI ke-80 di Prabumulih Sukses, Ini Daftar Pemenangnya

BACA JUGA:BRI Prabumulih Gelar Panen Hadiah Simpedes 2024, Nasabah Unit Babat Raih Mobil All New Honda BR-V

Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku akhirnya terungkap.

Rudi yang selama ini bekerja di toko sembako tersebut ternyata menjadi dalang di balik hilangnya berbagai barang dagangan.

“Begitu identitas pelaku diketahui, tim bergerak cepat melakukan penangkapan.

Saat dilakukan penyergapan, pelaku tidak melakukan perlawanan berarti.

BACA JUGA:Sosialisasi Bahaya Narkoba, Satresnarkoba Polres Prabumulih Edukasi Masyarakat Desa tentang Dampak dan Sanksi

BACA JUGA:Lakukan Asistensi di Polres Prabumulih, AKBP Suparlan: Humas adalah Ujung Tombak Komunikasi Polri

Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa satu slop rokok merk RC dan sebilah pisau bergagang kayu yang diselipkan di pinggang sebelah kanan,” ungkap AKP Tiyan.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa Rudi telah mengambil berbagai barang dagangan dari toko tersebut.

Barang-barang yang dicuri antara lain 4 karung beras 5 kg merk SPHP, 4 kardus minyak goreng merk Kita, 30 slop rokok merk RC.

Modus operandi yang digunakan pelaku adalah memanfaatkan posisinya sebagai pekerja di toko tersebut.

Dengan akses yang leluasa, Rudi dapat mengambil barang-barang tersebut secara bertahap tanpa menimbulkan kecurigaan langsung dari pemilik toko.

“Pelaku melakukan aksinya secara bertahap selama tiga bulan, sehingga total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 6 juta,” tambah Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya itu kata Tiyan Talingga, Rudi dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya. (abu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: