Menteri Hukum Minta Tertib Proses Permohonan Pewarganegaraan Dalam Seluruh Tahapan

Menteri Hukum Minta Tertib Proses Permohonan Pewarganegaraan Dalam Seluruh Tahapan-Foto:dokumen palpos-
''Terbitnya Surat Edaran Nomor: M.HH-AH.10.02-134 Tahun 2025 ini adalah sebagai pedoman kita bersama baik yang ada di pusat maupun di Kanwil untuk memberikan pelayanan bagi pewarganegaraan bagi masyarakat,'' kata Dulyono saat membuka Sosialisasi Surat Edaran Nomor:M.HH-AH.10.02-134 Tahun 2025, di Jakarta, Kamis (14/08/25).
Dia menambahkan dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, Kanwil diimbau untuk memastikan pemohon pewarganegaraan tidak sedang menjalani proses hukum, baik di Indonesia maupun negara asal.
Kanwil juga harus proaktif dalam memastikan bahwa pemohon pewarganegaraan yang telah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan dokumen kewarganegaraan kepada kedutaan negara asal pemohon atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.
''Saya berharap seluruh proses pewarganegaraan dalam setiap tahapan semakin baik, tertib administrasi, dan mencegah adanya hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan seperti pemalsuan dokumen persyaratan serta memastikan bahwa orang asing yang telah memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia hanya menggunakan satu identitas sebagai Warga Negara Indonesia dimanapun berada dan sudah tidak menggunakan identitas dari negara asalnya.
Dan semoga Surat Edaran ini dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: