Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Wacana Pembentukan Kabupaten Bekasi Utara atau Kota Cikarang Lebih Relevan

Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Wacana Pembentukan Kabupaten Bekasi Utara atau Kota Cikarang Lebih Relevan

Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Wacana Pembentukan Kabupaten Bekasi Utara atau Kota Cikarang Lebih Relevan.--Dokumen Palpos.id

Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara daerah otonomi baru dengan daerah induk. 

Oleh karena itu, tim akan memberikan rekomendasi berdasarkan kajian terbaru, termasuk kemungkinan perubahan area, nama, dan ibu kota.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Usulan Pembentukan Dua Kabupaten Baru dan Memilih Pisah dari Garut

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Usulan Pembentukan Kabupaten Bogor Barat Solusi Mempercepat Pembangunan 

Dalam perkembangan terbaru, muncul usulan pembentukan Kota Cikarang sebagai DOB. 

Usulan ini didasarkan pada pesatnya perkembangan industri di wilayah Cikarang, yang telah menjadi salah satu kota industri terpenting di Indonesia. 

Sejumlah investor berebut menanamkan investasinya, sehingga permintaan lahan untuk pembangunan pabrik atau industri terus meningkat di Kota Cikarang. 

Lima kecamatan yang siap bergabung dalam Kota Cikarang meliputi Cikarang Pusat, Cikarang Selatan, Cikarang Timur, Cikarang Utara, dan Cikarang Barat, dengan total luas wilayah sekitar 25 kilometer persegi.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Wacana Pembentukan Kabupaten Bogor Selatan Menjadi Langkah Strategis

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Wacana Pembentukan Kabupaten Bogor Timur Mengurangi Beban Administratif 

Proses pemekaran wilayah tidaklah sederhana. Selain harus memenuhi persyaratan administratif dan legal, pemekaran juga harus mempertimbangkan berbagai aspek seperti kapasitas daerah, keseimbangan pembangunan, serta aspirasi masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Bekasi telah mengalokasikan anggaran untuk memfasilitasi proses pemekaran, termasuk pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) untuk mendapatkan persetujuan dari masyarakat desa yang akan masuk dalam cakupan DOB. 

Tiga poin utama yang harus disepakati dalam Musdes adalah persetujuan adanya pemekaran, persetujuan desa masuk dalam cakupan pemekaran, dan penentuan nama kabupaten atau kota baru. 

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, M Nuh, mengingatkan agar pemerintah tidak asal mengubah peraturan daerah (Perda) terkait kajian baru dalam rencana pemekaran wilayah.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Wacana Pembentukan Tiga Kabupaten Baru Pisah Dari Kabupaten Bogor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpos.disway.id