Dua Mahasiswa Diciduk Polisi Gegara Lakukan Pengeroyokan, Begini Kondisi Korban

Dua Mahasiswa Diciduk Polisi Gegara Lakukan Pengeroyokan, Begini Kondisi Korban

Dua mahasiswa diamankan Polisi-Foto:dokumen palpos-

OGAN ILIR, PALPOS.ID Dua oknum mahasiswa ditangkap Polisi karena diduga sebagai pelaku tindak pidana pengeroyokan terhadap sesama rekan mahasiswa lainya.

 

Kedua pelaku yakni YA (21), warga Desa Purwodadi, OKU Timur, dan HFM (22), warga Tanjung Balai, Sumatera Utara.

 

Penangkapan dilakukan pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 18.00 WIB setelah petugas menerima laporan adanya kejadian pengeroyokan di sebuah kost Revandu, yang berlokasi di Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.

 

Informasi awal diperoleh dari warga dan saksi di lokasi, korbannya adalah DA (21), mengalami penganiayaan oleh kedua pelaku.

BACA JUGA:Curi Rp 78 Juta dari Warung Sembako, Pria 60 Tahun di Ogan Ilir Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Lakukan Penganiyayaan Hingga Korbanya Masuk Sumah Sakit, Pemuda Dipemulutan Serahkan Diri ke Polisi

 

Dari keterangan korban, peristiwa berawal ketika dirinya menegur YA yang terlihat meninju dan menendang kulkas di dalam kost. Teguran tersebut rupanya memicu emosi YA.

 

Tak lama berselang, HFM datang dan langsung mencekik korban.

Kedua pelaku kemudian bersama-sama memukul korban hingga korban terjatuh dan mengalami luka-luka.

 

Akibat pengeroyokan tersebut, korban menderita lebam pada mata kiri, luka di bagian mulut, rasa sakit pada kepala bagian belakang, serta nyeri pada beberapa bagian tubuh.

BACA JUGA:Edarkan Sabu, Warga Tanjung Gelam Dibekuk Polisi Dipondokan

BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Musnahkan 1 Kg Sabu dari Dua Tersangka, Klaim Selamatkan 5 Ribu Jiwa

 

Korban sempat mendapatkan perawatan medis dan menjalani visum di RS. Arroyan, Indralaya.

 

Kasat Reskrim AKP M. Ilham membenarkan bahwa kedua pelaku telah diamankan tanpa perlawanan.

 

“Keduanya mengakui perbuatannya. Kami juga telah mengamankan barang bukti berupa bukti pembayaran visum dan perawatan korban,” jelasnya.

 

Saat ini, penyidik tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para tersangka dan saksi-saksi.

BACA JUGA:Polsek Tanjung Raja Tangkap Pelaku Penggelapan Motor di Talang Balai Lama

BACA JUGA:Bajing Loncat di Jalan Lintas Palembang–Indralaya, Berhasil Dibekuk Polisi

 

Proses penyidikan juga meliputi kelengkapan administrasi dan pengumpulan alat bukti lain untuk memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

 

AKP M. Ilham menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

“Tidak ada toleransi untuk tindak kekerasan, apalagi dilakukan secara bersama-sama. Kami akan pastikan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan,” pungkasnya.

 

 

Kedua pelaku dijerat bagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 Tahun Penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: