Ini Tujuh Alasan Penetapan Tersangka Nadiem Makarim Dinilai Tidak Sah

Ini Tujuh Alasan Penetapan Tersangka Nadiem Makarim Dinilai Tidak Sah.--Dokumen Palpos.id
7. Nadiem Tidak Berpotensi Melarikan Diri atau Menghilangkan Barang Bukti
Terakhir, tim kuasa hukum menilai alasan penahanan terhadap Nadiem tidak sah.
Nadiem memiliki identitas dan domisili yang jelas, bersikap kooperatif, serta sudah dicekal untuk bepergian ke luar negeri.
Selain itu, ia sudah tidak lagi menjabat sebagai menteri sehingga tidak memiliki akses untuk menghilangkan barang bukti.
“Dengan fakta-fakta ini, kami menilai penetapan tersangka dan penahanan Nadiem Makarim tidak sah secara hukum. Penegakan hukum seharusnya dilakukan secara fair, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku, bukan dengan cara yang melanggar prosedur,” tegas Dodi.
Praperadilan Jadi Uji Integritas Penegakan Hukum
Sidang praperadilan yang digelar di PN Jakarta Selatan ini akan menjadi ujian penting bagi integritas aparat penegak hukum di Indonesia.
Publik menaruh perhatian besar karena kasus ini melibatkan tokoh nasional yang sebelumnya dikenal sebagai pendiri Gojek sekaligus pejabat publik yang mendorong berbagai program digitalisasi pendidikan.
Apapun hasilnya, gugatan praperadilan ini akan menjadi preseden penting dalam praktik penegakan hukum, khususnya terkait batas kewenangan penyidik dalam menetapkan tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber