Kejari Prabumulih Tetapkan Ketua, Sekretaris dan PPK KPU Prabumulih Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Ketua KPU Kota Prabumulih Marta Dinata digiring ke mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka-Foto:dokumen palpos-
“Kemudian para tersangka diduga telah melaksanakan perbuatan melawan hukum, dengan menyalahgunakan dana hibah penyelenggaraan pilkada walikota dan wakil walikota prabumulih tahun 2024,” tuturnya.
Atas perbuatan tersebut sambung Safe’i, pihaknya menjerat para tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Disergap Ipda Rinto Bulek, Kurir Narkoba di Prabumulih Nekat Telan Barang Bukti Sabu-Sabu
BACA JUGA:Tinjau 5 Sentra Produksi Pangan Gizi di Prabumulih, H Arlan Apresiasi SPPG Prabumulih Timur
“Dalam perkara ini kami tim penyidik telah menemukan adanya dugaan kerugian negara yang dilakukan oleh para tersangka dari total dana hibah senilai Rp26 miliar terdapat kerugian sekitar enam miliar rupiah,” bebernya.
Ditegaskan Kasi Pidsus, usai penetapan status tersangka, Kejari Prabumulih langsung mengambil langkah tegas dengan menahan kelima tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Prabumulih.
Para tersangka akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, sekaligus mengantisipasi adanya potensi tersangka melarikan diri atau berupaya menghilangkan barang bukti,” jelas Safe’i.
Ketika ditanya mengenai modus pelaku dalam melakukan korupsi, Safe’I menuturkan para tersangka menggunakan dana hibah tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya semula.
“Dari total enam miliar kerugian negara yang kami temukan, terdapat 20 item kegiatan yang kegiatannya dirubah ditambah dan dikurang yang terdapat kerugian negara salah satunya kegiatan sosialisasi launching pilkada,” pungkasnya. (abu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: