Lakukan Penyamaran, Unit Idik 1 Satresnarkoba Polres Prabumulih Tangka 2 Bandar dan Sita 19 Paket Sabu

Pelaku pengedar dan barang bukti yang diamankan unit idik 1 satresnarkoba Polres Prabumulih-Foto:dokumen palpos-
Setelah terjadi kesepakatan, Reno meminta agar transaksi dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Bima, Prabumulih Utara.
Setibanya di lokasi, Reno datang dengan membawa beberapa paket kecil sabu-sabu. Begitu transaksi hendak dilakukan, petugas langsung melakukan penyergapan cepat.
BACA JUGA:Gerebek Rumah Kontrakan di Majasari Prabumulih, Tim Opsnal Amankan Pengedar dan Sabu 1,79 Gram
BACA JUGA:Tim Tantura Polres Prabumulih Gagalkan Rencana Tawuran dan Amankan Motor Serta Celurit
“Dengan disaksikan oleh ketua RT setempat, petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku Reno.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 6 paket sabu-sabu siap edar,” ungkap AKP Bratanata.
Petugas kemudian mengamankan Reno beserta barang bukti dan membawanya ke Mapolres Prabumulih untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Namun dalam perjalanan menuju Mapolres, Reno mengaku bahwa masih ada pelaku lain yang juga kerap bertransaksi narkoba di tempat yang sama. Informasi tersebut langsung direspons cepat oleh tim di lapangan.
“Berdasarkan pengakuan Reno, petugas kembali melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli. Kali ini targetnya adalah pelaku lain yang diketahui bernama Thio Ahmad Dani,” terang Bratanata.
Setelah berkomunikasi dengan Thio, disepakati bahwa transaksi akan dilakukan di lokasi yang sama, yakni bedeng kontrakan di Jalan Bima.
Sekitar 20 menit kemudian, Thio datang membawa 13 paket sabu-sabu seberat 2,82 gram.
Melihat situasi yang tepat, petugas segera melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap Thio. Saat hendak diamankan, Thio sempat berupaya membuang sabu-sabu yang disimpan dalam kotak rokok guna menghilangkan barang bukti, namun aksinya gagal.
“Petugas yang melihat langsung menginstruksikan agar pelaku mengambil kembali barang tersebut. Upayanya untuk mengelabui petugas tidak berhasil,” jelas Bratanata.
Dari hasil penyelidikan di lokasi dan pemeriksaan terhadap kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan total 19 paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 4,13 gram, lengkap dengan timbangan digital, plastik klip bening, dan alat takar berupa pipet plastik.
Semua barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk keperluan proses hukum lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: