Lakukan Penyamaran, Unit Idik 1 Satresnarkoba Polres Prabumulih Tangka 2 Bandar dan Sita 19 Paket Sabu

Lakukan Penyamaran, Unit Idik 1 Satresnarkoba Polres Prabumulih Tangka 2 Bandar dan Sita 19 Paket Sabu

Pelaku pengedar dan barang bukti yang diamankan unit idik 1 satresnarkoba Polres Prabumulih-Foto:dokumen palpos-

Bratanata menegaskan, kedua pelaku diduga kuat merupakan jaringan pengedar lokal yang sering beroperasi di wilayah Prabumulih Utara dan sekitarnya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkoba tersebut.

“Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya mengaku membeli barang haram tersebut dari bandar berinisial L di Kabupaten PALI,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara, dan dapat diperberat apabila terbukti sebagai bandar atau pengedar aktif,” tegas AKP Bratanata. (abu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: