Pengelolaan dana desa harus transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil nyata bagi masyarakat

Pengelolaan dana desa harus transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil nyata bagi masyarakat

Pemkab Muba Gelar Sosialisasi Akuntabilitas Dana Desa.-Foto:dokumen palpos-

SEKAYU, PALPOS.ID — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus memperkuat tata kelola keuangan desa agar semakin transparan, akuntabel, dan berdaya guna bagi masyarakat.

Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Pemkab Muba menggelar Sosialisasi Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa, di Opproom Pemkab Muba, Rabu (15/10/2025).

Kegiatan ini menghadirkan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI H. Fauzi Amro, MSi sebagai keynote speaker, serta Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Rio Tirta, SE, Acc, CSFA sebagai narasumber utama.

Bupati Musi Banyuasin H M Toha Tohet SH yang membuka secara langsung sosialisasi tersebut menyampaikan, bahwa pemerintah pusat telah memberikan kepercayaan besar kepada desa melalui penyaluran Dana Desa yang terus meningkat setiap tahun. Kepercayaan itu, kata Toha, harus dibarengi dengan tanggung jawab yang besar pula dalam pengelolaannya.

BACA JUGA:Harap Jadi Wadah Pensiunan ASN yang Solid dan Berkontribusi bagi Pembangunan Daerah

BACA JUGA:Bupati Toha : ISPO Adalah Jalan Menuju Kepastian Usaha dan Kesejahteraan

“Dana desa merupakan amanah negara untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Karena itu, setiap rupiah yang dikelola harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel,” ujar Toha di hadapan para kepala desa dan camat se-Muba.

Ia menekankan, akuntabilitas bukan sekadar laporan administratif, melainkan cerminan komitmen bersama untuk memastikan dana desa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, serta peningkatan kualitas hidup.

Dalam arahannya, dikatakan ada empat poin penting dalam pengelolaan dana desa : Pertama, kepatuhan terhadap regulasi, mulai dari tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban, agar terhindar dari pelanggaran hukum.

BACA JUGA:Sinergi dan Kerja Sama Antar Seluruh Elemen Masyarakat dan Petugas untuk Sukseskan Porprov dan Peparprov

BACA JUGA:Mr X ditemukan dalam Corong Ikan

Kedua, transparansi dan partisipasi masyarakat, dengan mendorong pemerintah desa mempublikasikan informasi APBDes melalui baliho dan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pengawasan.

Ketiga, peningkatan kapasitas aparatur desa, terutama dalam penggunaan aplikasi pengelolaan keuangan seperti SISKEUDES, agar laporan keuangan lebih tertib dan akurat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: