Simpan Sabu-Sabu Dalam Kotak Rokok, Seorang Pemuda di Prabumulih Ditangkap Satresnarkoba

Simpan Sabu-Sabu Dalam Kotak Rokok, Seorang Pemuda di Prabumulih Ditangkap Satresnarkoba

Jefriyono pelaku penyalahguna narkoba saat diamankan di mapolres Prabumulih-Foto:dokumen palpos-

Petugas kemudian langsung melakukan penyergapan dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Usai diamankan, petugas Satresnarkoba langsung melakukan penggeledahan di lokasi dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat guna menjaga transparansi proses hukum.

BACA JUGA:H Arlan Pastikan Warga Prabumulih Dapat Hunian Layak, Pemkot Bedah 12 Rumah Tahun 2025

BACA JUGA:Kompak!! Wako Prabumulih dan GM PHR Zona 4 Resmikan Tunas EP, GM PHR Zona 4: Simbol Semangat Baru

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan 1 paket sabu-sabu seberat 0,18 gram yang disimpan pelaku di dalam kotak rokok merek FLY BOLD yang berada di atas meja dekat pelaku duduk.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan satu buah pirex kaca yang dibalut tisu dan disimpan di saku celana sebelah kiri pelaku. Barang-barang tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti.

Saat diinterogasi di lokasi kejadian, Jefriyono mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya.

Ia mengaku membeli barang haram itu dari seseorang berinisial B, yang tinggal di kawasan Taman Baka, Prabumulih Barat, dengan harga Rp100.000.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku membeli sabu-sabu tersebut untuk dikonsumsi sendiri, bukan untuk diperjualbelikan,” jelas Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi, melalui Kasi Humas Polres Prabumulih, AKP Bratanata, saat dikonfirmasi, Jumat, 17 Okotober 2025.

Setelah ditemukan barang bukti yang cukup, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Di hadapan penyidik, Jefriyono tetap mengakui bahwa dirinya adalah pengguna aktif sabu-sabu dan sudah beberapa kali membeli barang terlarang tersebut dari orang yang sama.

Kini, pelaku tengah menjalani proses hukum dan masih dalam tahap pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba.

Barang bukti berupa paket sabu seberat 0,18 gram, pirex kaca, serta kotak rokok merek FLY BOLD turut diamankan sebagai alat bukti kejahatan.

AKP Bratanata menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Prabumulih, baik sebagai pengguna maupun pengedar.

“Siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, baik itu pemakai maupun pengedar, akan kami tindak tegas sesuai undang-undang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: