Simpan Sabu-Sabu Dalam Kotak Rokok, Seorang Pemuda di Prabumulih Ditangkap Satresnarkoba

Simpan Sabu-Sabu Dalam Kotak Rokok, Seorang Pemuda di Prabumulih Ditangkap Satresnarkoba

Jefriyono pelaku penyalahguna narkoba saat diamankan di mapolres Prabumulih-Foto:dokumen palpos-

Kami berkomitmen untuk menjaga Kota Prabumulih dari ancaman narkotika,” tegasnya.

Atas perbuatannya, Jefriyono dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (abu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: