Simpan Sabu-Sabu Dalam Kotak Rokok, Seorang Pemuda di Prabumulih Ditangkap Satresnarkoba

Jefriyono pelaku penyalahguna narkoba saat diamankan di mapolres Prabumulih-Foto:dokumen palpos-
Kami berkomitmen untuk menjaga Kota Prabumulih dari ancaman narkotika,” tegasnya.
Atas perbuatannya, Jefriyono dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (abu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: