Iklan HUT KORPRI 2025
Iklan Astra Motor

Bersama JICA, Kemenkum Sumsel Tingkatkan Kualitas Peraturan Daerah

Bersama JICA, Kemenkum Sumsel Tingkatkan Kualitas Peraturan Daerah

Bersama JICA, Kemenkum Sumsel Tingkatkan Kualitas Peraturan Daerah-Foto:dokumen palpos-

PALEMBANG, PALPOS.ID - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan bersama Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dan Japan International Cooperation Agency (JICA) menggelar Sosialisasi Buku Tanya Jawab Seputar Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pada Kamis, 11 November 2025, di Hotel Aston Palembang. 

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, dalam sambutannya menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas perancang regulasi di daerah.

“Kami berharap forum ini menjadi ruang memperkuat kompetensi teknis para perancang agar menghasilkan regulasi yang harmonis dan berkualitas,” ujar Kakanwil Maju.

Sosialisasi ini secara resmi dibuka langsung oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Muhammad Akram, yang hadir secara virtual.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Terima Audiensi Direktur Pidana Ditjen AHU Terkait Layanan E-Grasi

BACA JUGA:Penuh Kehangatan dan Kepedulian, DWP Kanwil Kemenkum Sumsel Rayakan HUT DWP ke-26 dengan Baksos

Ia menekankan pentingnya keseragaman pemahaman dalam pembentukan Perda dan Perkada, karena kualitas regulasi sangat menentukan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam sesi pemaparan, Ms. Eriko Kikuchi, selaku Chief Representative on Legal Consistency JICA Expert, menjelaskan mengenai proses pembentukan peraturan perundang-undangan di Jepang.

Ia memaparkan struktur pemerintahan daerah Jepang, kewenangan legislasi lokal berdasarkan Konstitusi, serta prinsip dasar penentuan apakah substansi suatu peraturan daerah masih berada dalam ruang lingkup undang-undang yang lebih tinggi.

Penjelasan ini memberikan gambaran pembanding bagi peserta mengenai standar dan praktik legislasi daerah di Jepang yang dapat menjadi referensi dalam pembentukan Perda di Indonesia.

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Beri Restu dan Dukungan Penuh Sabilah Raudhatul Jannah Wakili Indonesia di MTQ Internasi

BACA JUGA:BERES Award 2025 Resmi Dibuka, Pemprov Sumsel Perkuat Kolaborasi Pengentasan Kawasan Kumuh

Ms. Eriko juga menguraikan ketentuan pidana dalam peraturan daerah Jepang serta penyesuaiannya pasca revisi KUHP 2025, termasuk pentingnya konsultasi dengan kejaksaan untuk menjamin legalitas norma.

Kepala Subdirektorat Bina Perancang Peraturan Perundang-undangan, Siti Masitah, yang juga sebagai narasumber memaparkan substansi utama Buku Tanya Jawab Seputar Pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah sebagai panduan praktis pembentukan Perda dan Perkada sesuai UU 12/2011 jo. UU 13/2022.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait