JAKARTA, PALPOS.ID – Petinggi PT Banjar Sari Pribumi (BSP) menilai tudingan yang dilontarkan Lentera Hijau Sumatera (LHS), adalah tidak benar, dan hanya mengada-ada.
Pasalnya, perusahaan pertambangan yang merupakan anak usaha Titan Infra Energy (Titan Group), selalu menerapkan kaidah-kaidah pertambangan yang baik atau good minning practices. Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Banjar Sari Pribumi, Herri Lubis menyatakan, pihaknya mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) dengan wilayah operasionalnya berada di Desa Banjar Sari, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Provinsi Sum sel . “Kami tidak pernah melakukan penambangan di luar yang diijinkan kepada kami,” ujar Herri , Sabtu 17 September 2022 . BACA JUGA:2 Anak Usaha Titan Group Produksi 4 Juta Ton Batubara di Sumsel Dia menambahkan, selama melakukan aktivitas operasional penambangan, PT Banjar S ari Pribumi berkomitmen menerapkan kaidah-kaidah pertambangan yang baik. Tidak hanya itu, dalam aktivitasnya pun, mereka juga diawasi oleh tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) , serta dinas terkait di wilayah operasi Banjar S ari. Tugas pengawas pusat dan daerah ini untuk memastikan aktivitas operasional penambangan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Mengenai dugaan kegiatan penambangan diluar izin usaha pertambangan, Herri memastikan, ketatnya pengawasan dan kepatuhan PT Banjar Sari Pribumi membuat pihaknya tidak akan melanggar regulasi yang berlaku. “Kami patuh terhadap ketentuan,” imbuh Herri. BACA JUGA:Imanullah, Oknum Anggota DPRD Lahat Diserahkan ke Kejari Lebih lanjut Emil Zaman, External Relation PT Banjar Sari Pribumi memastikan, PT BSP sebagai perusahaan pertambangan berskala nasional , tentu wajib dan harus mematuhi ketentuan yang berlaku. B aik ketentuan dari pemerintah pusat maupun daerah. “Kami mematuhi, termasuk aturan pelaksanaannya,“ tegas Emil. Jadi, tuduhan bahwa PT Banjar S ari Pribumi menambang di luar wilayah IUP OP-nya, hanyalah isapan jempol belaka. Menurut Emil, secara periodik PT Banjar S ari Pribumi wajib menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan penambangan yang tercantum dalam rencana kerja ke Kementerian ESDM dan dinas-dina s terkait. M enurut Emil pihak kementerian sangat cermat memperhatikan semua detail rencana yang dibuat perusahaan. BACA JUGA:Stockpile Batubara PT LDP Resahkan Warga Lahat T ermasuk dalam penerapan kaidah teknik penambangan yang diatur khusus dalam ketentuan Peraturan Menteri ESDM. Kecil kemungkinan sebuah perusahaan dapat menjalankan aktivitas operasionalnya , apabila melanggar pedoman dan peraturan yang dikeluarkan pemerintah. “Kami dapat pastikan bahwa PT Banjar S ari Pribumi sudah memenuhi semua persyaratan," tuturnya. ''S ehingga rencana kerja yang kami sampaikan selalu mendapat sambutan positif dari pemerintah ,” ungkapnya . BACA JUGA:Miris, Warga Dua Desa di Kabupaten Lahat Seberangi Kendaraan Lewat Sungai Pangi ‘’ Dan semuanya itu diatur dalam sejumlah peraturan dan keputusan Menteri ESDM, ” pungkas Emil. (* )PT Banjar Sari Pribumi Anak Usaha Titan Group Taat Aturan dan Terapkan Kaidah Pertambangan
Sabtu 17-09-2022,08:08 WIB
Editor : Bambang
Tags : #titan infra energy
#taat aturan
#pt banjar sari pribumi
#lhs
#kaidah pertambangan
#kabupaten lahat
#herri lubis
#emil zaman
#anak usaha titan group
Kategori :
Terkait
Rabu 17-07-2024,21:55 WIB
PT Titan Infra Energy dan PTBA Maksimalkan Kerjasama Investasi Jetty Senilai US$5 Juta
Sabtu 04-11-2023,11:45 WIB
Tergelincirnya Dump Truck di Pelabuhan SDJ: Pengelolaan Cepat dan Responsif Menyelamatkan Lingkungan
Sabtu 17-09-2022,08:08 WIB
PT Banjar Sari Pribumi Anak Usaha Titan Group Taat Aturan dan Terapkan Kaidah Pertambangan
Terpopuler
Rabu 09-04-2025,11:31 WIB
H Syamsul Rizal Tokoh Masyarakat Palembang Kacik Atay Berpulang
Rabu 09-04-2025,13:41 WIB
Pemekaran Wilayah Sulawesi Tengah: Usulan Pembentukan 12 Kabupaten dan Kota Baru Terus Melaju
Rabu 09-04-2025,16:25 WIB
Pertemuan Prabowo dan Megawati di Hari Raya: Isyarat Politik di Balik Kehangatan Silaturahmi
Rabu 09-04-2025,10:54 WIB
Jeep Praetorian V12 1992: Monster Langka dari Era Keemasan Chrysler dan Lamborghini.
Rabu 09-04-2025,14:17 WIB
Pemekaran Kalimantan Selatan: Wacana Pembentukan Provinsi Pahuluan Raya Kembali Menguat
Terkini
Rabu 09-04-2025,23:07 WIB
PLN Gerak Cepat Pulihkan Listrik Pasca Hujan Badai di Palembang, Layanan Kembali Normal dalam 6 Jam
Rabu 09-04-2025,22:58 WIB
Lestarikan Kearifan Lokal, Ada Al-Quran Terjemahan Bahasa Palembang
Rabu 09-04-2025,22:30 WIB
Badia Inayah, Mahasiswi Unsri Wakili Sumsel di Putri Indonesia: Siap Angkat Budaya ke Kancah Nasional
Rabu 09-04-2025,21:56 WIB
Gubernur Herman Deru Bersama Wagub Cik Ujang Simak Paparan Bupati OKI Terkait Usulan BKBK Kepada Pemprov
Rabu 09-04-2025,21:46 WIB