JAKARTA, PALPOS.ID – Petinggi PT Banjar Sari Pribumi (BSP) menilai tudingan yang dilontarkan Lentera Hijau Sumatera (LHS), adalah tidak benar, dan hanya mengada-ada.
Pasalnya, perusahaan pertambangan yang merupakan anak usaha Titan Infra Energy (Titan Group), selalu menerapkan kaidah-kaidah pertambangan yang baik atau good minning practices. Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Banjar Sari Pribumi, Herri Lubis menyatakan, pihaknya mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) dengan wilayah operasionalnya berada di Desa Banjar Sari, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Provinsi Sum sel . “Kami tidak pernah melakukan penambangan di luar yang diijinkan kepada kami,” ujar Herri , Sabtu 17 September 2022 . BACA JUGA:2 Anak Usaha Titan Group Produksi 4 Juta Ton Batubara di Sumsel Dia menambahkan, selama melakukan aktivitas operasional penambangan, PT Banjar S ari Pribumi berkomitmen menerapkan kaidah-kaidah pertambangan yang baik. Tidak hanya itu, dalam aktivitasnya pun, mereka juga diawasi oleh tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) , serta dinas terkait di wilayah operasi Banjar S ari. Tugas pengawas pusat dan daerah ini untuk memastikan aktivitas operasional penambangan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Mengenai dugaan kegiatan penambangan diluar izin usaha pertambangan, Herri memastikan, ketatnya pengawasan dan kepatuhan PT Banjar Sari Pribumi membuat pihaknya tidak akan melanggar regulasi yang berlaku. “Kami patuh terhadap ketentuan,” imbuh Herri. BACA JUGA:Imanullah, Oknum Anggota DPRD Lahat Diserahkan ke Kejari Lebih lanjut Emil Zaman, External Relation PT Banjar Sari Pribumi memastikan, PT BSP sebagai perusahaan pertambangan berskala nasional , tentu wajib dan harus mematuhi ketentuan yang berlaku. B aik ketentuan dari pemerintah pusat maupun daerah. “Kami mematuhi, termasuk aturan pelaksanaannya,“ tegas Emil. Jadi, tuduhan bahwa PT Banjar S ari Pribumi menambang di luar wilayah IUP OP-nya, hanyalah isapan jempol belaka. Menurut Emil, secara periodik PT Banjar S ari Pribumi wajib menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan penambangan yang tercantum dalam rencana kerja ke Kementerian ESDM dan dinas-dina s terkait. M enurut Emil pihak kementerian sangat cermat memperhatikan semua detail rencana yang dibuat perusahaan. BACA JUGA:Stockpile Batubara PT LDP Resahkan Warga Lahat T ermasuk dalam penerapan kaidah teknik penambangan yang diatur khusus dalam ketentuan Peraturan Menteri ESDM. Kecil kemungkinan sebuah perusahaan dapat menjalankan aktivitas operasionalnya , apabila melanggar pedoman dan peraturan yang dikeluarkan pemerintah. “Kami dapat pastikan bahwa PT Banjar S ari Pribumi sudah memenuhi semua persyaratan," tuturnya. ''S ehingga rencana kerja yang kami sampaikan selalu mendapat sambutan positif dari pemerintah ,” ungkapnya . BACA JUGA:Miris, Warga Dua Desa di Kabupaten Lahat Seberangi Kendaraan Lewat Sungai Pangi ‘’ Dan semuanya itu diatur dalam sejumlah peraturan dan keputusan Menteri ESDM, ” pungkas Emil. (* )PT Banjar Sari Pribumi Anak Usaha Titan Group Taat Aturan dan Terapkan Kaidah Pertambangan
Sabtu 17-09-2022,08:08 WIB
Editor : Bambang
Tags : #titan infra energy
#taat aturan
#pt banjar sari pribumi
#lhs
#kaidah pertambangan
#kabupaten lahat
#herri lubis
#emil zaman
#anak usaha titan group
Kategori :
Terkait
Kamis 08-05-2025,12:15 WIB
PT SLR Komitmen Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat dan Melindungi Lingkungan
Rabu 17-07-2024,21:55 WIB
PT Titan Infra Energy dan PTBA Maksimalkan Kerjasama Investasi Jetty Senilai US$5 Juta
Sabtu 04-11-2023,11:45 WIB
Tergelincirnya Dump Truck di Pelabuhan SDJ: Pengelolaan Cepat dan Responsif Menyelamatkan Lingkungan
Sabtu 17-09-2022,08:08 WIB
PT Banjar Sari Pribumi Anak Usaha Titan Group Taat Aturan dan Terapkan Kaidah Pertambangan
Terpopuler
Senin 30-06-2025,10:45 WIB
Piala Dunia Antarklub: Bayern Singkirkan Flamengo 4-2, Jumpa PSG di Perempatfinal
Senin 30-06-2025,11:07 WIB
2091 PPPK Tahap I Prabumulih Resmi Dilantik, H Arlan: Harus Lebih Disiplin dan Bersungguh-Sungguh
Senin 30-06-2025,10:27 WIB
YAMAHA GEAR ULTIMAZING Race Buktikan Motor Hybrid Ini Bukan Kaleng-Kaleng.
Senin 30-06-2025,10:32 WIB
SUV Rp 1,1 Miliar Ini Bisa Jalan Pulang-Pergi Kantor Tanpa Bakar Bensin.
Senin 30-06-2025,10:21 WIB
Keripik Singkong Balado : Camilan Tradisional yang Menggugah Selera
Terkini
Senin 30-06-2025,19:24 WIB
Komunitas Honda Palembang Meriahkan Nocturnity Riding, Tampilkan Performa Skutik Premium
Senin 30-06-2025,19:22 WIB
Kanwil Kemenkum Sumsel Ikuti Webinar Nasional Bahas Peran Pancasila sebagai Penjaga Moral Bangsa
Senin 30-06-2025,19:00 WIB
Polsek Tanjung Batu Lakukan Patroli Karhutla, Ini Yang Ditemukan
Senin 30-06-2025,18:34 WIB