PT Banjar Sari Pribumi Anak Usaha Titan Group Taat Aturan dan Terapkan Kaidah Pertambangan

PT Banjar Sari Pribumi Anak Usaha Titan Group Taat Aturan dan Terapkan Kaidah Pertambangan

Ilustrasi tambang batubara yang ada di Provinsi Sumsel. -Palpos.id-Tambang.co.id

JAKARTA, PALPOS.ID – Petinggi PT Banjar Sari Pribumi (BSP) menilai tudingan yang dilontarkan Lentera Hijau Sumatera (LHS), adalah tidak benar, dan hanya mengada-ada.

Pasalnya, perusahaan pertambangan yang merupakan anak usaha Titan Infra Energy (Titan Group), selalu menerapkan kaidah-kaidah pertambangan yang baik atau good minning practices.

Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Banjar Sari Pribumi, Herri Lubis menyatakan, pihaknya mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) dengan wilayah operasionalnya berada di Desa Banjar Sari, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumsel.

“Kami tidak pernah melakukan penambangan di luar yang diijinkan kepada kami,” ujar Herri, Sabtu 17 September 2022. 

BACA JUGA:2 Anak Usaha Titan Group Produksi 4 Juta Ton Batubara di Sumsel

Dia menambahkan, selama melakukan aktivitas operasional penambangan, PT Banjar Sari Pribumi berkomitmen menerapkan kaidah-kaidah pertambangan yang baik.

Tidak hanya itu, dalam aktivitasnya pun, mereka juga diawasi oleh tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta dinas terkait di wilayah operasi Banjar Sari.

Tugas pengawas pusat dan daerah ini untuk memastikan aktivitas operasional penambangan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Mengenai dugaan kegiatan penambangan diluar izin usaha pertambangan, Herri memastikan, ketatnya pengawasan dan kepatuhan PT Banjar Sari Pribumi membuat pihaknya tidak akan melanggar regulasi yang berlaku. “Kami patuh terhadap ketentuan,” imbuh Herri.

BACA JUGA:Imanullah, Oknum Anggota DPRD Lahat Diserahkan ke Kejari

Lebih lanjut Emil Zaman, External Relation PT Banjar Sari Pribumi memastikan, PT BSP sebagai perusahaan pertambangan berskala nasional, tentu wajib dan harus mematuhi ketentuan yang berlaku. Baik ketentuan dari pemerintah pusat maupun daerah.

“Kami mematuhi, termasuk aturan pelaksanaannya,“ tegas Emil. Jadi, tuduhan bahwa PT Banjar Sari Pribumi menambang di luar wilayah IUP OP-nya, hanyalah isapan jempol belaka.

Menurut Emil, secara periodik PT Banjar Sari Pribumi wajib menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan penambangan yang tercantum dalam rencana kerja ke Kementerian ESDM dan dinas-dinas terkait.

Menurut Emil pihak kementerian sangat cermat memperhatikan semua detail rencana yang dibuat perusahaan.

BACA JUGA:Stockpile Batubara PT LDP Resahkan Warga Lahat

Termasuk dalam penerapan kaidah teknik penambangan yang diatur khusus dalam ketentuan Peraturan Menteri ESDM.

Kecil kemungkinan sebuah perusahaan dapat menjalankan aktivitas operasionalnya, apabila melanggar pedoman dan peraturan yang dikeluarkan pemerintah.

“Kami dapat pastikan bahwa PT Banjar Sari Pribumi sudah memenuhi semua persyaratan," tuturnya.

''Sehingga rencana kerja yang kami sampaikan selalu mendapat sambutan positif dari pemerintah,” ungkapnya.

BACA JUGA:Miris, Warga Dua Desa di Kabupaten Lahat Seberangi Kendaraan Lewat Sungai Pangi

‘’Dan semuanya itu diatur dalam sejumlah peraturan dan keputusan Menteri ESDM, pungkas Emil. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: