PALEMBANG,PALPOS,ID- Sumatera Selatan melalui Dinas Pekerjaan Umum-Bina Marga dan Tata Ruang (DPU-BMTR) bersama dengan ICRAF Indonesia melanjutkan kembali revisi RTRWi dengan
mengadakan Konsultasi Publik untuk kedua kalinya pada Selasa, 15 November 2022 di Santika Premier Palembang.
Konsultasi Publik ditujukan untuk mendapatkan masukan dari para stakeholder, terkait muatan RTRW Provinsi Sumatera Selatan, yang akan semakin melengkapi rencana pengembangan wilayah beserta potensi dan memastikan selarasnya daya dukung sumber daya alam.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan Ir. S.A. Supriono, mengatakan dinamika pembangunan
yang berlangsung sedemikian rupa menuntut pemerintah untuk selalu bisa beradaptasi dan terus menerus melakukan penyesuaian regulasi, dengan memperhatikan sumberdaya alam yang ada dan daya dukung lingkungannya terhadap laju pembangunan yang kita rencanakan.
"Oleh karena itu sesuai dengan mandat UU serta ketentuan yang berlaku kita diperbolehkan untuk merevisi RTRW,” ujar Supriono saat membuka acara RTRW merupakan dokumen perencanaan untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan sehingga perlu upaya penataan ruang yang baik dan efisien, imbuh Supriono.
Dia juga menghimbau semua pemangku kepentingan dapat memberikan kontribusi data dan informasi dari masing masing sektor sehingga dapat mewujudkn rencana tata ruang wilayah yang aman dan nyaman untuk semua.
Supriono juga mengapresiasi semua pihak yang telah bekerja keras dalam penyusunan dokumen
rencana RTRW.